Kerja Tanpa Khawatir dengan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Kerja Tanpa Khawatir dengan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Kerja Tanpa Khawatir dengan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja menghadirkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diperuntukkan kepada para pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyalur manfaat JKP, pemerintah berharap dapat menuntaskan pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya bagi para pekerja yang mengalami PHK.

JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Program JKP mensyaratkan para pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadinya PHK.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketejagakerjaan Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya mengatakan manfaat JKP yang nantinya bisa didapatkan oleh peserta berupa uang tunai, bimbingan atau konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Tujuan dari program JKP ini sendiri adalah agar para pekerja dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari secara layak serta mempertahankan kondisi finansialnya hingga menemukan pekerjaan baru," katanya, Kamis (25/4).

Harry menuturkan bahwa manfaat yang dapat diterima peserta program JKP di antaranya adalah manfaat uang tunai yang diberikan sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya, kemudian layanan konsultasi dan konseling yang diberikan ke peserta JKP tentang informasi dunia kerja yang dibutuhkan untuk membuat perencanaan karir, dan terakhir adalah manfaat informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

"Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar 5 juta rupiah," tuturnya.

Untuk para peserta agar dapat menerima manfaat JKP apabila terkena PHK, baik peserta maupun perusahaan pemberi kerja harus mengajukan lapor PHK ke Kemenaker terlebih dahulu. Dengan persyaratan yang mudah dan sudah mempunyai aplikasi SIAPkerja.

"BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan oleh pemerintah untuk menyalurkan manfaat uang tunai bagi para peserta program JKP selama 6 bulan," jelas Harry.

Harry mengungkapkan, sepanjang 2024, Januari sampai dengan Maret 2024 BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara yang telah menyalurkan atau membayarkan klaim sebesar Rp 191,035,980.00 sebagai manfaat uang tunai kepada 63 penerima manfaat.

Manfaat JKP hanya bisa didapatkan apabila peserta memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan yakni peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

"Namun, terdapat pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan, yaitu mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia," ungkapnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi