BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN Perpanjang Kerja Sama, Tegakkan Kepatuhan demi Hak Pekerja (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Pemerintah terus memperkuat langkah strategis guna memastikan setiap pekerja di Indonesia memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah ini ditegaskan melalui penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7).
Kerja sama ini berfokus pada penguatan kepatuhan pemberi kerja, penyelesaian permasalahan hukum, serta pemulihan piutang iuran demi mewujudkan Universal Coverage Jamsostek.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan bahwa sinergi bersama Kejaksaan telah memberikan dampak nyata. Sepanjang tahun 2025, sebanyak lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi telah diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara.
"Upaya tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha serta pemulihan iuran sebesar Rp495,15 miliar," ungkap Saiful.
Selain itu, hingga April 2026, telah terbentuk 71 Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang tersebar di 16 provinsi dan 55 kabupaten/kota sebagai wadah koordinasi pengawasan antara Kejaksaan, Pemda, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, JAMDATUN Kejagung RI, Narendra Jatna, menegaskan PKS ini merupakan komitmen bersama dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan.
"Kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan," tutur Narendra.
Secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Kunto Wibowo, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti PKS ini bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejati Aceh.
"Di Kanwil Sumbagut kami akan menindaklanjuti kerja sama tersebut dengan Kejati Sumatera Utara dan Kejati Aceh, agar pemberi kerja patuh terhadap tegaknya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pekerja," kata Kunto.
Kunto menambahkan, pihak Kanwil Sumbagut akan memperketat monitoring validasi data pekerja, mulai dari kesesuaian pelaporan gaji hingga keakuratan data by name by address untuk mempermudah pekerja mendapatkan hak jaminannya. Dalam kesempatan tersebut, Kunto juga menyampaikan ucapan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66.
(JW/RZD)