Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Sumut Makin Kuat, Pemulihan Kepatuhan Capai Rp746,8 Juta (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Medan - Upaya perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Sumatera Utara terus dipacu. BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut memperkuat sinergi bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) guna mendorong kepatuhan badan usaha dalam memenuhi hak-hak pekerja atas jaminan sosial.
Komitmen strategis ini mengemuka dalam kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Kunto Wibowo, yang disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., di Kantor Kejati Sumut, Medan pada Jumat (28/8).
Dalam pertemuan tersebut, Kunto Wibowo menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada jajaran Kejati Sumut atas dukungan konsisten dalam mengampanyekan pentingnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) serta pengawasan terhadap pemberi kerja.
"Sinergi dengan Kejati Sumut sangat penting bagi kami. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan yang selama ini diberikan, baik dalam mengkampanyekan pentingnya perlindungan Jamsostek maupun dalam upaya mendorong kepatuhan badan usaha," ujar Kunto.
Ia menambahkan, kolaborasi ini diperkuat dengan terbitnya Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/510/KPTS/2026 tanggal 29 Juli 2026 tentang Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, yang secara resmi melibatkan Kejati Sumut.
"Terbitnya SK Kepatuhan dari Gubernur Sumatera Utara tahun ini menjadi salah satu bentuk komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya," kata Kunto.
Langkah konkret dari kerja sama ini membuahkan hasil nyata. Melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan kepada Kejati Sumut, nilai pemulihan kepatuhan badan usaha hingga Juli 2026 telah mencapai Rp746.803.826.
Kunto menegaskan bahwa capaian tersebut mencerminkan vitalnya peran kolaborasi antarlembaga dalam menegakkan aturan penyelenggaraan jaminan sosial.
"Ini bukan sekadar persoalan angka. Di balik setiap upaya penegakan kepatuhan, ada pekerja yang harus dipastikan mendapatkan perlindungan. Karena itu, kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan Kejati Sumut dan seluruh stakeholder," tegasnya.
Tingkat kepatuhan pemberi kerja menjadi kunci utama dalam memperluas cakupan perlindungan Jamsostek. Dengan semakin banyaknya perusahaan yang taat aturan, para pekerja di Sumatera Utara dapat terlindungi dari berbagai risiko sosial dan ekonomi, mulai dari kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua dan pensiun.
(JW/RZD)