Gandeng Disnaker Daerah, BPJS Ketenagakerjaan Kejar Target UCJ 3,53 Juta Pekerja di 2026 (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Medan - Sinergi lintas lembaga untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja di Sumatera Utara terus dipacu. Dalam Rapat Koordinasi dan Kolaborasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang digelar di Kabupaten Samosir pada Jumat (21/8), BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumut menyepakati dua strategi utama: memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial dan mereformasi mekanisme pengawasan ketenagakerjaan di daerah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Kunto Wibowo, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bukanlah formalitas belaka, melainkan hak mendasar bagi setiap pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
"Jaminan sosial ketenagakerjaan jangan kita lihat hanya sebagai kewajiban administratif. Ini adalah kebutuhan dasar pekerja. Setiap orang yang bekerja memiliki risiko, sehingga pekerja formal di perusahaan maupun pekerja mandiri di sektor informal berhak mendapat perlindungan," ujar Kunto.
Berdasarkan data Sakernas eligible, potensi sasaran perluasan UCJ di Sumatera Utara mencapai 7,07 juta pekerja. Tantangan terbesar saat ini berada pada sektor pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti petani, pedagang, nelayan, dan pengemudi—yang membutuhkan intervensi pemerintah daerah terkait kemampuan bayar iuran.
Evaluasi capaian UCJ menunjukkan perlunya percepatan: Tahun 2025: Target sebesar 51,08% (3,61 juta pekerja), dengan realisasi mencapai 37,31% (2,64 juta pekerja). Tahun 2026: Target ditetapkan sebesar 49,25% (3,53 juta pekerja). Hingga Juli 2026, realisasi baru menyentuh 36,10% atau 2,59 juta pekerja.
Perlindungan Jamsostek dinilai vital sebagai jaring pengaman ekonomi agar keluarga pekerja tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan saat terjadi kecelakaan kerja atau musibah meninggal dunia.
Guna mempercepat cakupan kepesertaan melalui semangat 'Kolaborasi Sumut Berkah', BPJS Ketenagakerjaan mendorong penguatan regulasi daerah, peningkatan pengawasan bersama, serta penggalangan program Sertakan (Bantu Pekerja Rentan di Sekitar Kita).
Menanggapi tantangan perlindungan pekerja, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Illyan Chandra Simbolon, meluncurkan skema baru pengawasan ketenagakerjaan. Mengingat Disnaker tingkat Kabupaten/Kota tidak memiliki fungsi pengawasan mandiri, pengawas dari UPT Disnaker Provinsi akan disebar langsung ke dinas-dinas daerah.
Mekanisme integrasi ini mengusung empat poin pembaharuan utama yakni Pemangkasan Birokrasi PHK & Penetapan Hak Normatif: Pengawas di daerah dapat langsung menerbitkan nota pemeriksaan/penetapan hak normatif saat mediasi PHK berlangsung. Langkah ini menghapus alur lama berbelit-belit yang kerap mengharuskan pekerja melapor ulang ke Disnaker Provinsi.
Pembinaan & Pemeriksaan Langsung: Pengawas berwenang mendampingi dinas setempat melakukan inspeksi lapangan dan menindak tegas perusahaan yang mangkir dari panggilan pembinaan atau melanggar hak normatif.
Pengawalan PKWT & Anggaran UHC: Dalam pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) perusahaan outsourcing, data by name by address wajib dilampirkan. Hal ini berfungsi memverifikasi kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Non-PBI, sekaligus menghemat anggaran APBN/APBD agar tidak salah sasaran ke Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pengawasan K3: Memastikan kelembagaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan penerapan standar norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berjalan optimal di tiap perusahaan.
"Sinergi antara perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan penguatan pengawasan lapangan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem kerja yang aman, adil, dan sejahtera di seluruh pelosok Sumatera Utara," terang Kadisnaker Sumut.
(JW/RZD)