Ubah Santunan Jadi Modal Usaha, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program PEKA di Medan

Ubah Santunan Jadi Modal Usaha, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program PEKA di Medan
Ubah Santunan Jadi Modal Usaha, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program PEKA di Medan (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Medan - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA) bertajuk 'Bangkit Merajut Kemandirian Menuju Kesejahteraan Berkelanjutan' di Medan, Agustus 2026.

Program ini dihadirkan untuk mengubah pola pikir para penerima santunan dan ahli waris agar mampu mengelola dana secara bijak, produktif, serta mandiri secara ekonomi.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Dr. Illyan Chandra Simbolon, S.STP., M.SP., menyampaikan apresiasinya atas inisiatif tersebut. Pemerintah provinsi menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi melalui pembinaan UMKM, Balai Vokasi, sertifikasi kompetensi, serta bantuan peralatan usaha.

"Program PEKA merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap keberlanjutan kesejahteraan masyarakat. Kami siap terlibat memberikan pembinaan agar program ini tidak berhenti pada pelatihan, tetapi benar-benar memberi dampak berkelanjutan," ujar Illyan, Rabu (19/8).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto, menegaskan bahwa PEKA melengkapi berbagai perlindungan dasar (JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP) serta Manfaat Layanan Tambahan (MLT) pembiayaan perumahan. Fokus utamanya adalah membekali peserta dengan literasi keuangan dan kewirausahaan.

"Kami ingin mendorong perubahan dari konsumtif menjadi produktif. Santunan yang diterima tak sekadar untuk kebutuhan sesaat, melainkan modal membangun sumber penghasilan baru. Keberhasilan PEKA akan dikawal melalui pendampingan berkelanjutan," tegas Jefri.

Penyerahan Simbolis Manfaat Santunan

Di sela kegiatan, BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis menyerahkan manfaat klaim kepada tiga ahli waris pekerja yakni Siti Maria (Ahli waris alm. Muhammad Junaidi - PT Daya Mitra Serasi): Manfaat JKK, JHT, dan JP sebesar Rp239.690.070.

Siti Rahayu (Ahli waris alm. Heri Andika - Lestari Jaya Medan Unit I): Manfaat JKK, JHT, beasiswa, dan JP berkala sebesar Rp417.901.190.

Dewi Niarti (Ahli waris alm. Irwan Silfia Tarigan - Honorer Kec. Medan Tuntungan): Manfaat JKK, JHT, dan beasiswa sebesar Rp378.134.890.

Melalui sinergi erat bersama pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memastikan bahwa perlindungan jaminan sosial menjadi modal awal bagi keluarga pekerja untuk bangkit dan sejahtera secara mandiri.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi