Perkuat Tata Kelola, BPJS Ketenagakerjaan Lanjutkan Sinergi Strategis Bersama JAMDATUN

Perkuat Tata Kelola, BPJS Ketenagakerjaan Lanjutkan Sinergi Strategis Bersama JAMDATUN
Perkuat Tata Kelola, BPJS Ketenagakerjaan Lanjutkan Sinergi Strategis Bersama JAMDATUN (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Pemerintah terus memperkuat langkah nyata untuk memastikan setiap pekerja di Indonesia memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Upaya ini ditegaskan melalui penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7).

Kerja sama strategis ini bertujuan untuk memperkuat kepatuhan pemberi kerja, mendukung penyelesaian permasalahan hukum, serta mengoptimalkan pemulihan piutang iuran demi mewujudkan Universal Coverage Jamsostek.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat menyampaikan apresiasinya kepada JAMDATUN dan jajaran Kejaksaan RI. Menurutnya, amanah yang diemban tidak hanya sebatas memberikan perlindungan, tetapi juga memastikan dana amanah peserta dikelola secara prudent, profesional, dan akuntabel.

"Kami sangat membutuhkan dukungan dari banyak pihak, khususnya dukungan dari JAMDATUN sebagai mitra strategis dalam bagaimana kami menjalankan amanah ini, khususnya penguatan di aspek hukum dan tata kolola organisasi," ujar Saiful.

Sinergi yang terjalin telah membuahkan hasil nyata. Rekam jejak kolaborasi selama tahun 2025 menunjukkan capaian positif yakni 20.000 lebih Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara, 10.000 lebih badan usaha berhasil ditingkatkan tingkat kepatuhannya dan Rp495,15 Miliar piutang iuran berhasil dipulihkan.

Selain pemulihan iuran, langkah pengawasan diperkuat melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hingga April 2026, telah terbentuk 71 forum (16 tingkat provinsi dan 55 tingkat kabupaten/kota) yang menjadi wadah koordinasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Narendra Jatna menegaskan bahwa perpanjangan kerja sama ini adalah wujud komitmen kedua institusi dalam mendukung perlindungan pekerja.

"Kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan," kata Narendra.

Saiful Hidayat pun menambahkan harapannya agar sinergi yang terus berlanjut hingga tingkat daerah ini memberikan dampak langsung bagi masyarakat luas.

"Perpanjangan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah untuk melanjutkan sinergi yang telah terbangun, sehingga apa yang kita lakukan bersama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pekerja Indonesia dan keluarganya," tutup Saiful.

Dampak dari perpanjangan kerja sama nasional ini turut direspon positif di tingkat daerah. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Bunyamin Najmi menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan kolaborasi tersebut di wilayah operasionalnya.

"Kami di daerah, khususnya Kabupaten Deli Serdang, akan bersinergi untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada pekerja serta meningkatkan secara masif perluasan kepesertaan," tegas Bunyamin.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi