Terobosan Baru Perlindungan Pekerja Jalanan: Cukup Bayar Rp8.400 per Bulan, Driver Ojol di Medan Resmi Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Medan — Upaya memberikan jaminan perlindungan sosial bagi para pengemudi ojek online (ojol) di Kota Medan kini semakin diperkuat. Langkah strategis ini ditandai dengan digelarnya kegiatan peluncuran Tim Ojol Penyelamat yang dihadiri oleh berbagai lintas instansi pada Kamis, 3 September 2026.
Acara penting tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari berbagai sektor, di antaranya Head Business Development RS Regina Maris DR. Revelino Pangaribuan, M.K.M, M.H.Kes, Kasubbag Pelayanan PT Jasa Raharja Ricky Adiutama, P.S., serta Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sumut Kompol H. Matondang. Hadir pula Wakasat Lantas Polrestabes Medan AKP N. Surbakti, perwakilan pimpinan Bank Mandiri Agustina Pardosi, serta Kabid Kepesertaan Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota Edwin Syaputra.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto, menegaskan komitmen penuh pihaknya untuk menghadirkan perlindungan jaminan sosial yang optimal bagi para pengemudi ojol yang tergabung dalam Tim Ojol Penyelamat.
"Pengemudi ojol merupakan bagian dari pekerja rentan yang memiliki risiko tinggi di jalan raya sehingga wajib mendapatkan perlindungan agar dapat bekerja dengan tenang dan aman," ucap Jefri.
Lebih lanjut, Jefri memaparkan bahwa terdapat tiga program utama yang disiapkan khusus untuk para pengemudi ojol. Program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan mulai dari berangkat dari rumah, saat bekerja di jalanan, hingga kembali ke rumah. Selain itu, ada Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai program tabungan untuk persiapan masa depan pekerja.
Untuk memastikan program ini dapat dijangkau oleh seluruh kalangan pekerja mandiri, pemerintah turut menghadirkan kebijakan dukungan finansial yang sangat membantu.
"Untuk meringankan beban para pekerja mandiri ini, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon iuran sebesar 50 persen yang berlaku hingga Maret 2027," jelas Jefri. Melalui skema khusus tersebut, iuran dua program perlindungan dasar yang semula bernilai Rp16.800 per bulan kini terpangkas menjadi hanya Rp8.400 per bulan saja.
Menanggapi program perlindungan yang sangat membantu ini, Ketua Tim Ojol Penyelamat, Yusriwan, menyampaikan apresiasi mendalam dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya BPJS Ketenagakerjaan yang telah meng-cover para mitra ojol.
"Perlindungan kecelakaan kerja ini sangat diharapkan oleh seluruh driver ojol mengingat tingkat risiko pekerjaan kami di jalan raya yang sangat tinggi," ujar Yusriwan.
(JW/RZD)