BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara dan INI Sumut Sinergi Perluas Perlindungan Jaminan Sosial Notaris (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Utara terus menggenjot cakupan kepesertaan jaminan sosial di sektor profesi.
Langkah ini diwujudkan lewat penguatan kolaborasi bersama Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Sumatera Utara dalam acara sosialisasi yang digelar di Hotel Aryaduta Medan, Kamis (20/8).
Kegiatan ini dihiri oleh Pengurus Wilayah INI Sumut, Pengurus Daerah INI Kota Medan dan Deli Serdang, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan. Agenda ini menjadi momentum krusial untuk mengedukasi para notaris beserta tenaga kerja pendukung di lingkungan kantor mereka mengenai krusialnya perlindungan jaminan sosial.
Pengurus Wilayah INI Sumatera Utara, Mega Magdalena, menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif ini. Menurutnya, jaminan sosial adalah fondasi utama untuk memberikan rasa aman dan menjamin kesejahteraan notaris maupun staf pendukung dalam menjalankan tugas keprofesiannya.
"Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepedulian terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami berharap sinergi ini terus diperkuat agar semakin banyak notaris dan stafnya yang terlindungi,” tegas Mega.
Pada kesempatan yang sama, Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) Kepala Cabang sekaligus Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Evi Wirdaningsih, menegaskan komitmen pihaknya untuk merangkul seluruh pekerja profesi. Profesi notaris yang memegang peran sentral dalam kepastian hukum masyarakat tetap memiliki risiko kerja yang perlu diantisipasi.
"Kolaborasi ini tidak boleh berhenti pada sosialisasi saja, tetapi harus berlanjut pada peningkatan kepesertaan nyata. Dengan perlindungan jaminan sosial, notaris dan tenaga pendukung dapat bekerja lebih tenang dan produktif," ujar Evi.
Sesi pemaparan materi dipimpin langsung oleh Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan, Lenny Donarita Sitompul. Ia membedah lima program utama yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Lenny merinci sejumlah manfaat konkret yang didapat peserta, di antaranya: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, serta santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Jaminan Kematian (JKM): Santunan bagi ahli waris sebesar Rp42 juta jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ditambah beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi dengan total maksimal Rp174 juta.
Melalui kemitraan strategis ini, BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara berkomitmen merangkul lebih banyak organisasi profesi demi memastikan seluruh lapisan pekerja dan keluarganya terlindungi dari risiko sosial ekonomi.
(JW/RZD)