Berkas Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Strata-1 Sedang Dilengkapi

Berkas Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Strata-1 Sedang Dilengkapi
Kasi Humas Polres Asahan Iptu Defi Endah memberikan keterangan wartawan, Senin (2/10) (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Tahap penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah S1 yang dilakukan tersangka BS sudah dijalankan sesuai KUHAP dan Peraturan Kapolri (Perkap), Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, BS sebagai pemohon telah melakukan prapradilan terhadap Satreskrim Polres Asahan dengan nomor 3/Pid.Pra/2023/PN Kis.

Dalam prapradilan itu, permohonan pemohon ditolak majelis hakim yang menyidangkan dengan bunyi putusan menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon, sejumlah nihil.

Meski begitu, berkas perkara belum juga dinyatakan P21 atau belum lengkap oleh Kejaksaan Negeri Asahan dan terjadi P19 untuk dilengkapi oleh penyidik Satreskrim Polres Asahan.

Penyidik juga belum bisa melengkapi berkas yang dibutuhkan jaksa penuntut umum, sehingga kejaksaan kembali mengeluarkan P20 dalam arti masa pemberitahuan perlengkapan berkas berakhir sehingga berkas dikembalikan seluruhnya kepada penyidik.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Aguinaldo Marbun, mengatakan berkas perkara dugaan ijazah palsu keseluruhannya dipulangkan ke penyidik karena batas waktu yang diberikan untuk melengkapi berkas tidak bisa dipenuhi oleh penyidik Satreskrim Polres Asahan.

"Kalau penyidik tidak mampu melengkapi berkas perkara dugaan ijazah palsu yang diminta oleh Kejaksaan, hentikan atau dikeluarkan SP3 terhadap tersangka supaya tersangka dapat kepastian hukum, apalagi perkara ini sudah cukup lama," kata Aguinaldo.

Dia menyebutkan dalam penanganan perkara tidak ada batas waktu dari pihak penyidik, sedangkan pihaknya diberi waktu 14 hari untuk meneliti berkas dari penyidik untuk dinyatakan P21.

"Perkara ini tidak ada memiliki kadaluarsa, Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) kapan saja penyidik bisa mengirim berkas perkara tersebut, ya kami terima dengan SPDP ulang," tambahnya.

Kasi Humas Polres Asahan, Iptu Defi Endah, membenarkan pihak Satreskrim Polres Asahan sedang menangani dugaan ijazah palsu.

"Iya benar saat ini Satreskrim Polres Asahan sedang menangani kasus dugaan ijazah palsu terhadap BS," kata Defi Endah, Senin (2/10).

Defi menjelaskan tahapan sudah penetapan tersangka terhadap BS dan saat ini penyidik sedangkan melengkapi berkas untuk di Kejaksaan.

"Saat ini penyidik sedangkan melengkapi berkas petunjuk atau P19 dari pihak Kejaksaan," jelasnya.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi