Polsek Bandar Pulau Tangkap 2 Pelaku Curas

Polsek Bandar Pulau Tangkap 2 Pelaku Curas
Polsek Bandar Pulau Tangkap 2 Pelaku Curas (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Asahan - Polsek Bandar Pulau berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) berinisial F (19 ) dan A (25) yang terjadi di afdeling I PT Lonsum Gunung Melayu Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan. Kedua pelaku merupakan warga Dusun I Desa Gunung Melayu Kecamatan Rahuning.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi melalui Kapolsek Bandar Pulau AKP Syawaludin mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap di Desa manis Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.

"Kedua pelaku curas saat ini sudah amankan oleh tim opsnal Reskrim," kata Syawaludin, Selasa (6/2).

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, kejadian curas itu terjadi pada Januari 2024, dimana pada saat itu korbannya security dari PT Lonsum Syairul Amri melihat ada dua orang A dan F sedang mencuri brondolan sawit di afdeling I.

"Melihat ada yang mencuri brondolan sawit korban langsung mendatangi pelaku untuk menegur bahwa brondolan itu jangan diambil. Pelaku F tidak terima ditegur dan langsung mengayunkan senjata tajam ke arah korban, namun korban berhasil menghindar sehingga senjata tajam tersebut jatuh," jelasnya.

Selajutnya, korban dan ke dua pelaku berebut mengambil senjata tajam tersebut yang sempat jatuh. "Senjata tajam itu jatuh ke tanah, korban dan ke dua pelaku berebut untuk mengambil senjata tajam berupa parang," ujarnya.

Kemudian kawan korban yang juga sebagai sekuriti Agung Suroso langsung datang untuk melerai namun ketika berusaha mengambil parang yang berada di tangan pelaku.

"Akibat melerai pelaku F yang pada saat itu berhasil mengambil parang, lalu mengenai jari telunjuk Agung Suroso, kemudian ke dua pelaku berhasil melarikan diri dengan sepeda motor yang digunakan pelaku serta juga berhasil membawa barang curian tersebut, sedangkan pelaku A, mengambil tas sandang milik korban yang isinya ada handphone, dompet dan membawanya langsung naik di sepeda motor yang sudah disiapkan pelaku F," ujarnya.

Selanjutnya kedua korban langsung membuat laporan ke Polsek Bandar Pulau. "Atas kejadian itu korban langsung membuat laporan, dan kami langsung melakukan olah tempat kejadian peristiwa, sembari mengumpulkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku," ujarnya.

Berkat informasi dari masyarakat bahwa pelaku ada di Desa Manis, selanjutnya tim opsnal langsung ke lokasi dan terlihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor.

"Senin (5/2) pelaku berhasil ditangkap pada saat sedang mengendarai sepeda motor dan saat ini pelaku sudah kita amankan, untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Selain pelaku ditangkap petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi, senjata tajam yang digunakan pelaku dan satu unit sepeda motor Jupiter Z warna hitam tanpa Nopol.

"Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus curas," tegas Syawaludin.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi