Aturan Perjalanan Domestik Dari dan Ke Bandara Kualanamu

Aturan Perjalanan Domestik Dari dan Ke Bandara Kualanamu
Pengawasan ketat bagi pelaku perjalanan di Bandara Kualanamu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, KKualanamu - PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Kualanamu menerapkan ketentuan sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi (Covid-19).

Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Selain itu untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan virus Covid-19 dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.

"Bandara Internasional Kualanamu terletak di Kabupaten Deli Serdang yang termasuk dalam daerah dengan kategori PPKM level 3, sesuai SE Menteri Perhubungan No. 57 Tahun 2021 yang efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 maka calon penumpang dari atau ke Bandara Kualanamu wajib memenuhi persyaratan penerbangan," kata Executive General Manager Bandara Kualanamu, Heriyanto Wibowo, Rabu (28/7).

Menurutnya sebagai sarat para pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24jam sebelum keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis,;

Mengisi e-HAC Indonesia; pelaku perjalanan dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun dibatasi untuk sementara, kecuali jika anak tersebut di dampingi orangtua untuk kembali ke daerah asalnya (sesuai KK atau KTP).

Sebagai bentuk dukungan terhadap ketentuan perjalanan di masa PPKM Darurat untuk memudahkan calon penumpang dalam memenuhi persyaratan perjalanan, selain tersedianya dua layanan tes Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu, PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu juga berkolaborasi dengan KKP Kelas 1 Medan Kemenkes membuka layanan vaksinasi yang telah beroperasi sejak 06 Juli 2021.

Animo masyarakat khususnya calon penumpang sangat tinggi terhadap layanan vaksinasi yang terletak di Atrium Lantai 1 Bandara Internasional Kualanamu.

"Sampai tanggal 27 Juli 2021 sudah 2.548 orang di vaksinasi di Bandara Internasional Kualanamu. Dengan rincian data vaksinasi mulai 06-27 Juli 2021 yaitu 1.917 calon penumpang dan 631 peserta umum," ungkap Heriyanto Wibowo.

Ia mengatakan, sejak diberlakukan ketentuan perjalanan domestik sesuai SE Menteri Perhubungan No. 57 Tahun 2021 di Bandara Internasional Kualanamu yang efektif mulai tanggal 26 Juli 2021, pergerakan penumpang di Bandara Internasional Kualanamu tanggal 26 Juli 2021 sebanyak 2.999 pax dengan 38 flight dan tanggal 27 Juli 2021 sebanyak 3.120 pax dengan 48 flight.

"Seluruh stakeholder di Bandara Internasional Kualanamu berkomitmen untuk menerapkan ketentuan SE Menhub No. 57 Tahun 2021 dengan baik sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19," pungkasnya.

(KAH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi