Warga Lingkungan VI Sibuhuan Protes Pembangunan Tower

Warga Lingkungan VI Sibuhuan Protes Pembangunan Tower
Seorang pekerja tampak berada di lokasi pembangunan tower. (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Warga lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas (Palas) menyatakan protes dan keberatan terhadap bangunan tower yang dibangun ditengah lokasi pemukiman warga.

Surat keberatan yang ditanfa tangani masyarakat telah disampaikan warga kepada Dinas Perizinan, Diskominfo dan pekerja dilokasi pembangunan tower.

" Surat keberatan masyarakat sudah disampaikan kepada Dinas Perizinan dan Diskominfo," kata Alam dan Julpan warga Lingkungan VI Sibuhuan.

Protes warga ini kata Julpan akibat pihak kontraktor yang melaksanakan pembangunan tower belum mengantongi rekomendasi serta izin dari Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Palas selaku dinas yang memberikan rekomendasi untuk pembangunan tower .

Selain rekomendasi dari Diskominfo, rekomendasi wilayah dari Kepala Lingkungan VI, Lurah dan Camat Barumun juga belum ada.

" Belum ada datang, sampai saat ini kita tidak ada pemberitahuan pendirian Tower," kata Kepala Lingkungan VI Pudunan Hasibuan.

Terpisah Robet Ali Sahbana Kabid Perizinan Dinas Perizinan Palas ketika dihubungi juga mengakui kalau tower yang akan dibangun secara permanen di lingkungan VI juga belum memiliki izin.

" Kemarin ada tower di lingkungan VI tapi towernya belum permanen itu ada izinnya, tapi yang baru ini dan kabarnya akan dibangun permanen belum memiliki izin," kata Robet.

Robet mengatakan, sesuai SKB tiga menteri terkait pembangunan tower, harus mendapat persetujuan dari warga sekitar, minimal radius sesuai panjang tower yang akan dibangun.

" Harus ada persetujuam dari warga sesuai radius panjang tower yang akan dibangun, kalau 42 meter panjang towernya, minimal radius 44 atau 45 meter harus ada persetujuan dari masyarakat," kata Robet.

Robet menambahkan, satu warga saja yang terkena radius tidak menanda tangani persetujuan, rekomendasi dan izin pembangunan tower tidak bisa dikeluarkan.

Terkait belum adanya izin tower tersebut kata Robet, pihaknya akan segera berkordinasi dengan Diskominfo dan Dinas Satpol PP untuk melakukan tindakan yang akan diambil.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi