Satgas Covid-19 lakukan tes swab antigen (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kedapatan melayani pengunjung makan di tempat (dine in) dan masih mengoperasikan spa di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, Tim Satgas Covid-19 Kota Medan menindak tegas Garpoo Cafe Jalan Mayjen DI Panjaitan, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah dan Gandara Spa, Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (4/8).
Tindakan tegas yang dilakukan berupa melakukan swab antigen terhadap karyawan maupun pengunjung kafe dan spa tersebut, guna memastikan terkonfirmasi positif Covid-19 atau tidak.
Sebelum melancarkan razia, tim terdiri unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta dibantu aparat Polri dan TNI terlebih dahulu berkumpul di Posko Penanganan Covid-19 di Gedung PKK Medan.
Tim yang dipimpin Sekretaris Satpol PP, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, selanjutnya bergegas menuju lokasi. Garpoo Café merupakan lokasi yang pertama dituju. Di tempat tersebut, tim mendapati 22 pengunjung yang sedang makan di tempat. Petugas kemudian memanggil penanggung jawab kafe tersebut, sebab melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 443.2/6512 tentang PPKM Level 4.
Ditegaskan Rahmat, manajemen kafe ini telah melanggar aturan karena menerima konsumen makan di tempat, seharus tempat makan berskala besar ini hanya menerima pesanan take away. Oleh karenanya, 22 pengunjung dan 12 karyawan langsung dites swab antigen di tempat yang dilakukan Dinas Kesehatan.
“Dari tes yang dilakukan, seluruh pengunjung non reaktif dan 1 orang karyawan reaktif,” katanya, Kamis (5/8).
Kemudian tim mendatangi Gandara Spa dan kedapatan beroperasi. Tim kemudian melakukan tes swab antigen terhadap 15 pengunjung dan hasilnya non reaktif, sedangkan 1 dari 14 orang karyawan menunjukkan hasil reaktif, dan langsung dirujuk ke tempat isolasi yakni Gedung P4TK di Jalan Setia Budi, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
“Pihak manajemen Garpoo Cafe akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Gedung Posko Covid-19 Kota Medan Gedung TP PKK Jalan Rotan Medan,” sebut Rakhmat.
Razia ini dilakukan untuk menegakkan SE Wali Kota Medan No 443.2/6512. Salah satu poinnya berbunyi, untuk rumah makan, cafe restoran dengan kategori sedang dan besar, tidak diperboleh melayani makan di tempat melainkan harus melayani makan di bawa pulang (take away).
Bagi yang hasilnya reaktif, kata Rakhmat, mereka langsung dibawa ke Gedung P4TK untuk menjalani isolasi. Tim Satgas Covid-19 Kota Medan akan terus melakukan razia prokes ini guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
“Diimbau seluruh masyarakat Kota Medan agar tetap disiplin menerapkan prokes dan bagi para pelaku usaha agar tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah,” imbaunya.
(RZD)