Satreskrim Polres Palas Tangkap Calo CPNS

Satreskrim Polres Palas Tangkap Calo CPNS
Calo CPNS (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Satreskrim Polres Padanglawas (Palas) menangkap SDW (51) warga Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru, tersangka calo CPNS yang telah berhasil menipu korbannya hingga Rp 200 juta pada penerimaan CPNS Palas 2013.

Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman Putra B mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban AAMN (31) warga Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, dengan LP No. Pol : LP/86/IlI/2021/SPKT/PALAS/SU, tanggal 22 Maret 2021.

Kejadian diketahui berawal 14 November 2013. Tersangka SDW yang merupakan honorer di salah satu sekolah itu menjumpai keluarga korban dan menjanjikan bisa mengurus pelapor untuk menjadi ASN pada penerimaan CPNS 2013 dengan syarat membayar uang Rp 150 juta.

"Namun, setelah korban memenuhi syarat yang diminta dan mengikuti semua rangkaian tes ujian CPNS tersebut, ternyata pelapor dinyatakan tidak lulus menjadi PNS," kata Aman.

Kemudian, 18 Maret 2014 tersangka kembali menjumpai keluarga korban dan menjanjikan bisa memasukkan pelapor menjadi ASN dengan cara menyisipkan pada penerimaan CPNS 2016 dengan syarat membayar Rp 50 juta, dan hingga 2021 pelapor belum juga diangkat menjadi ASN meski pelapor telah membayar Rp 200 juta kepada tersangka.

Berdasarkan laporan korban, dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Dalam pemeriksaan, tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 378 dan atau pasal 378 dari KUHPidana.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan untuk proses selanjutnya,” tegas Kasat Reskrim.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi