Parluhutan Samosir (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Parluhutan Samosir (63) warga Jalan Mas Mansyur, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, berharap laporan dapat diproses pihak Polres Asahan yang kurang lebih sudah 2 tahun lamanya terkait pemalsuan dokumen.
"Saya sudah melaporkan MS, yakni abang kandung saya dan Gu selaku Kepling VIII Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, ke Polres Asahan tanggal 21 Juni 2019, namun hingga sekarang laporan tersebut tidak diketahui apakah berjalan atau tidak," ungkap Parluhutan ketika berbincang dengan wartawan di kedai kopi Jalan Imam Bonjol, Kisaran, Sabtu (7/8).
Menurutnya, laporkan dibuat karena diduga terlibat dalam pembuatan dokumen atau surat keterangan palsu terkait kematian ST HL Samosir, yakni orang tuannya. Berdasarkan surat keterangan yang diterbitkan Gu tanggal 25 September 2014, orang tuanya disebutkan meninggal tanggal 4 Februari 1982.
"Hal ini tidak benar, karena pada tahun 1982 tanggal 18 bulan Maret ST HL Samosir masih hidup dan membuat surat hibah akan sebidang tanah di Lingkungan VIII, Kelurahan Selawan, kepadanya. Jadi bila melihat hal tersebut, berarti surat hibah dibuat oleh orang yang sudah mati. Inilah yang menjadi dasar kita melaporkan keduanya terlibat pemalsuan dokumen atau surat," ujarnya.
Lebih lanjut Parluhutan menjelaskan, laporan ini berawal dari konflik tanah antara dirinya dan MS, yang mana tanah dihibahkan. Dan pada saat dirinya dilaporkan dalam kasus mempergunakan surat palsu, yaitu mengurus surat hibah dan surat jual beli yang diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana dengan kurungan maksimal 6 tahun penjara.
Akibat itu dirinya langsung di proses sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Asahan melakukan penuntutan pidana penjara 2 tahun kepada Parluhutan Samosir.
"Hasil sidang itu pada tanggal 6 November 2017 saya dinyatakan tidak bersalah oleh PN Kisaran dan kemudian dikuatkan putusan MA nomor 217 K/PID/2018 yang menolak kasasi JPU Kejari Asahan," ucapnya.
Ditambahkan Parluhutan, dirinya sempat dipenjara di LP Labuhanruku sebelum divonis bebas. Karena itu, dirinya berharap mendapat kepastian hukum atas laporan dirinya sebagai korban pemalsuan dokumen atau surat yang diduga dilakukan MS dan Gu.
"Tanggal 17 Juni 2021 telah dilakukan gelar perkara di ruangan Wasidik Polda Sumut dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Saya ikut pada gelar tersebut, tetapi mengapa Polres Asahan belum menetapkan dan menahan mereka," katanya.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani, yang dikonfirmasi Analisadaily.com saat berkunjung ke kantor PWI Asahan, terkait laporan Parluhutan Samosir, dirinya mengatakan pelaku atas nama MS telah ditetapkan tersangka.
"Salah satu dari keduannya yakni MS telah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Disinggung mengenai kenapa tidak ditahan, dirinya mengatakan karena MS baru kemarin ditetapkan tersangka, lalu MS pun sudah tua.
"Tidak dilakukan penahanan karena sudah tua," ujar Rahmadani.
(ARI/RZD)