HUT ke-76 Kemerdekaan RI

459 Narapidana Lapas Narkotika Pematangsiantar Terima Remisi

459 Narapidana Lapas Narkotika Pematangsiantar Terima Remisi
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Simalungun - Sebanyak 459 dari 706 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar mendapatkan remisi 17 Agustus 2021 dari Kantor Kementrian Hukum dan HAM.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, EP Prayer Manik, di ruang kerjanya, di Pamatang Raya, Senin (16/8) mengatakan, remisi yang diusul dan bakal diterima para narapidana bervariasi, dari 1 hingga 6 bulan.

“Untuk remisi 1 bulan sebanyak 10 orang, remisi 2 bulan sebanyak 56 orang, remisi 3 bulan sebanyak 177 orang, remisi 4 bulan, sebanyak 135 orang, remisi 5 bulan sebanyak 69 orang, remisi 6 bulan sebanyak 12 orang. Jadi keseluruhan 459 orang,” kata Prayer.

Narapidana yang mendapat remisi ini adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administrasi seperti berkelakuan baik, mengikuti semua program pembinaan di Lapas, dan senantiasa berkolaborasi setiap ada kegiatan pembinaan yang mereka laksanakan.

“Pemberian remisi diharapkan dapat dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan memotivasi diri untuk berbuat yang lebih baik lagi selama berada di Lapas,” tandasnya.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi