Saksi ahli Edi Usman dan Mahmud Mulyadi foto bersama pengacara RMN, Renaldy Permana (Analisadaily/Ridwan Marpaung)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Penetapan RMN, sales marketing Asphalt Mixing Plant (AMP) PT BKSS sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan lingkar Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018 dinilai keliru.
Saksi Ahli Pengadaan Barang dan Jasa, Edi Usman, yang merupakan salah dosen di Politeknik Negeri Medan mengungkapkan hal tersebut usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Edi menjelaskan RMN hanya sebagai supplier atau pemasok dan bisa diistilahkan seperti panglong atas proyek jalan lingkar utara Kota Tanjungnalai tahun anggaran 2018, bukan sebagai pengalihan pekerjaan atau sub kontrak.
Edi mengungkapkan subtansi pengalihan itu ada dalam peraturan. Pengalihan pekerjaan juga boleh dilakukan apabila tercantum sejak awal tender, kemudian pengalihan ditujukan kepada kontraktor spesialis.
"Kontraktor spesialis itu memiliki sub klasifikasi dan kualifikasi yang sama, dimana Sertifikat Badan Usaha (SBU) nya dikeluarkan oleh LPJK sementara Supplier, sertifikat Badan Usaha (SBU) nya dikeluarkan oleh Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (ARDIN)," terangnya.
"Menjadikan supplier itu sebagai tersangka pengalihan pekerjaan itu sudah jauh panggang dari api," tegasnya.
Sementara Mahmud Mulyadi, ahli hukum pidana yang juga dosen di Universitas Sumatera Utara mengungkapkan penetapan RMN sebagai tersangka oleh penyidik sangat keliru.
Mulyadi mengatakan alat bukti yang sah, tidak hanya terfokus dengan kuantitas, tetapi yang terpenting kualitas. Begitu penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, bukan serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Alat bukti juga harus memiliki kesesuaian dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka," terangnya.
Mulyadi menjelaskan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan pasal 3 terkait pengadaan, harus melihat empat aspek hukum yang terkait. Menurutnya kasus yang menyandung RMN berada pada aspek hukum barang dan jasa.
"Tindakan para agen atas nama dan ruang lingkup perusahaan dan untuk keuntungan perusahaan tidak bisa ditindak secara pribadi," jelasnya.
"Jika tindakan para agen atas nama dan ruang lingkup korporasi dan keuntungan korporasi, maka tanggung jawab korporasi, kalau dia tidak masuk unsur, tidak bisa, penyidik harus legowo supaya tidak error in personal atau tidak salah orang," sambung Mulyadi.
Kuasa hukum RMN, Renaldy Permana, mengungkapkan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai dengan mekanisme dan terdapat kejanggalan dalam penerbitan sprindik oleh penyidik.
"Pada saat persidangan tadi terungkap lah jika kejaksaan dalam hal ini (termohon) dalam menetapkan status pemohon itu tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam KUHAP," ungkapnya.
Menurutnya bukti-bukti yang ditetapkan terhadap kliennya adalah hasil pemeriksaan penyidikan terdahulu terhadap pengelola keuangan daerah tersebut dimana Sprindik tersebut terbit pada Oktober 2019 namun saat klien menghadiri penggilan sebagai saksi, penyidik menerbitkan sprindik baru pada Agustus 2020.
"Saat klien kami diperiksa untuk hadir sebagai saksi dengan sprindik yang lama, dihari itu jugalah dia ditetapkan sebagai tersangka kemudian diperiksa sebagai tersangka kemudian ditahan atas sprindik baru tersebut, hal ini tentunya rancu," tegasnya.
"Klein kami merupakan pemasok atau supplier sebagai mana yang disampaikan ahli pengadaan barang dan jasa, kapasitasnya bukan orang yang mengerjakan proses konstruksinya, dia hanya memberikan material pekerjaannya."
"Memang ada jual beli tapi bukan jual beli sebagaimana syarat sub kontraktor, tapi jual beli penyedia," tukasnya.
(RM/EAL)