Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ayah dan Abang Kandung

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ayah dan Abang Kandung
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, menunjukkan barang bukti saat paparan kasus di Mapolrestabes Medan, Selasa (31/8). (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kepolisian mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan AR terhadap ayah dan abang kandungnya di Jalan Tengku Amir Hamza, Gang Pribadi, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (28/8) kemarin malam.

Wakapolrestabes Medan, AKPB Irsan Sinuhaji mengatakan, korban S dan R dibunuh karena pelaku merasa dianaktirikan. Bahkan, pelaku juga berniat membunuh semua keluarganya.

"Jadi tersangka AR ini berencana membunuh semua keluarganya. Karena merasa selalu dianaktirikan. Setiap permasalahan dia selalu disalahkan di keluarga jadi akumulasi tersangka merencanakan untuk membunuh semua keluarganya," kata dia saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (31/8).

Irsan mengungkapkan, rencana AR untuk membunuh semua keluarganya diawali dengan percobaan pembunuhan menggunakan racun rumput.

Selanjutnya AR membuat kopi susu dan mencampurkan rancun tersebut ke dalam minuman yang ia sajikan intuk seluruh anggota keluarganya.

"Namun pada saat itu yang minum cuma ayah dan abangnya. Lalu ayahnya muntah-muntah. Sedangkan ibu dan adiknya tidak meminum karena mencium aroma yang tidak enak di dalam kopi susu itu," terang Irsan.

Kata dia, tersangka membeli kedua pisau itu bersamaan saat dia membeli racun rumput tersebut.

"Tersangka pertama menikam ayahnya di bagian leher. Dan selanjutnya menikam pada bagian perut. Jadi total tikaman ada 6 kali tikaman," jelasnya.

Usai membunuh ayahnya, tersangka AR selanjutnya membunuh abangnya yang sebelumnya coba melerai.

"Abangnya yang coba melerai dengan melemparkan helm akhirnya ditikam sebanyak 6 kali. Tak sampai di situ, tersangka kembali menikam abangnya, jadi total tikaman ada sampai 12 atau 15 kali tikaman," terangnya.

Irsan menambahkan tersangka dikenakan Pasal 340 atau 338 Subsider 351 ayat (3).

"Dengan ancaman hukuman 25 tahun atau seumur hidup," tandasnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi