Pengadilan Negeri Stabat saat menggelar sidang perkara terdakwa Sri Ukur Ginting Cs alias Okor Ginting Cs secara virtual (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Stabat - Pengadilan Negeri Stabat menggelar sidang perkara terdakwa Sri Ukur Ginting Cs alias Okor Ginting Cs secara virtual, Jumat (10/9).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis, dengan agenda Replik (jawaban atas pledoi oleh Jaksa Penuntut Umum) atas pembelaan (Pledoi) PH terdakwa Okor Ginting Cs.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat Rio Bataro Silalahi membacakan tenggapannya (Replik) atas pembelaan (Pledoi) PH terdakwa Okor Ginting Cs. Pada prinsipnya, JPU tetap mempertahan tuntutannya, sesuai dakwaannya, dipersidangan sebelumnya.
“Sesuai pasal 335 KUHP, kepada Majelis yang Mulia, Penasehat Hukum (PH) yang terhormat, dengan demikian kami (JPU) tetap pada tuntutan sebagaimana yang disampaikan di persidangan sebelumnya,” kata Rio, saat membacakan Replik dalam perkara 405/Pid.B/2021/PN, melalui video konferensi dari Aula Kejari Langkat, ditulis Sabtu (11/9).
Sementara dalam kesempatan itu, PH para terdakwa yang diketuai Minola Sebayang, menyampaikan tanggapan atas Replik JPU (Duplik) secara lisan.
"Isi dalam Duplik kami adalah, kami tetap kepada apa yang tertuang dalam isi dari pembelaan kami yang mulia," ujar Minola.
Sebelum sidang ditutup Hakim Ketua As'ad, tim PH terdakwa juga menyampaikan beberapa hal terkait fakta Persidangan.
"Melalui surat yang di sampaikan kepihak majelis hakim tanpa bermaksud mengintervensi, kami berharap agar hukum dapat ditegakkan dengan adil bagi setiap orang. Sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan tidak tebang pilih," ungkap Minola.
Kemudian Majelis Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis, sebelum mengetuk palu mengatakan, Majelis Hakim akan menyampaikan putusan terhadap perkara 405/Pid.B/2021/PN.Stb, pada Jumat 17 September 2021. Persidangan itu akan digelar di ruang Candra PN Stabat sekira pukul 09.00 WIB.
(HPG/RZD)