Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Antara)
Analisadaily.com, Jayapura - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyebut ada kekhususan bagi aspirasi masyarakat tentang pemekaran Provinsi Papua Selatan yang hanya berisi empat kabupaten.
"Kita akan revisi Undang-Undang Otsus Papua. Di Papua harus ada percepatan pembangunan, Merauke sudah bisa dimekarkan menjadi Provinsi Papua Selatan walaupun hanya ada empat kabupaten karena adanya kekhususan buat Papua," kata Tito dalam kunjungan kerja bersama Menkopolhukam, Mahfud MD, ke Perbatasan Indonesia dan Papua Nugini di Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua, dilansir dari
Antara, Senin (13/9).
Menurutnya pemekaran provinsi di Papua akan menjadikan Provinsi Papua Selatan yang meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat dengan ibukota Merauke.
Tito mengatakan, awalnya Kabupaten Pegunungan Bintang mau ikut bergabung menjadi daerah pemekaran Provinsi Papua Selatan. Namun karena pertimbangan wilayah, Kabupaten Pegunungan Bintang akhirnya memilih bergabung dengan aspirasi pemekaran Saireri karena dekat ke Jayapura.
Dengan aturan baru, sambung Tito, empat kabupaten tersebut sudah bisa membentuk provinsi sendiri.
Dikatakan bahwa sesuai arahan Menkopolhukam, pihaknya membahas dan mempersiapkan Peraturan Pemerintah dengan batas waktu hingga tanggal 19 Oktober. Selanjutnya dibulatkan lagi dengan mendengar aspirasi masyarakat dari bawah.
Karena itu, Tito meminta seluruh komponen masyarakat terutama tokoh masyarakat di wilayah Papua Selatan harus bersatu dan membuat pernyataan tertulis untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Wilayah Merauke punya potensi pertanian dan perikanan sangat luar biasa. Didukung dengan SDM yang memadai, saya yakin Provinsi Papua Selatan ke depan akan menjadi provinsi termaju di tanah Papua," tukasnya.
(EAL)