Jonathan Frizzy Laporkan Istri Atas Dugaan KDRT

Jonathan Frizzy Laporkan Istri Atas Dugaan KDRT
Jonathan Frizzy mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan (Detik.com)

Analisadaily.com, Jakarta - Jonathan Frizzy mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/9), untuk melengkapi barang bukti atas laporannya terhadap sang istri, Dhena Devanka, terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sebastian yang merupakan pihak kuasa hukum Jonathan Frizzy menjelaskan kliennya itu hadir sebagai pelapor.

"Hari ini 15 September 2021, Jonathan Frizzy memberikan klarifikasi sebagai pelapor, bukan sebagai terlapor," kata Sebastian, dilansir dari detikcom.

"Pada intinya kita melengkapi bukti-bukti yang kita cicil, kita berikan ke Polres Jaksel. Kita menghormati prosesnya," lanjutnya.

Namun Sebastian tidak bisa membeberkan bukti apa saja yang dilengkapi hari ini. Sementara Jonathan Frizzy sudah menjalani klarifikasi atas laporannya ini selama satu jam setengah.

"Kita nggak akan buka di sini buktinya apa saja, tapi yang pasti sudah kita berikan ke penyidik Polres Jakarta Selatan, yang kita percaya profesional dan objektif," tegas Sebastian.

"Kurang lebih, sebentar aja, satu jam setengah aja," tuturnya.

Jonathan Frizzy kemudian menegaskan kehadirannya kali ini. Ia hanya menjalani klarifikasi saja.

Selain itu Jonathan Frizzy meminta doa yang terbaik untuk laporannya ini. Ia berharap agar semuanya berjalan baik-baik saja.

"Datang ke sini buat klarifikasi aja, doain. Doain aja semua berjalan lancar, doain aja semua baik-baik aja," tegas Jonathan Frizzy.

Diketahui, Jonathan Frizzy melaporkan dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 September 2021. Ia saat itu datang bersama kuasa hukumnya.

Jonathan Frizzy melaporkan Dhena Devanka dengan Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi