Kronologi Adik Siram dan Bakar Kakak Ipar

Kronologi Adik Siram dan Bakar Kakak Ipar
Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara, AKBP Ronald Sipayung saat memaparkan kasus tindak pidana pembakaran di Desa Lubis, Kecamatan Pagaran, Sabtu (25/9) (Analisadaily/Emvawari Chandra Sirait)

Analisadaily.com, Tarutung - Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara, AKBP Ronald Sipayung, mengungkap kronologi kasus tindak pidana pembakaran yang dilakukan adik terhadap kakak ipar di Desa Lubis, Kecamatan Pagaran. Tersangkanya IL (39) dan terjadi pada 25 Juni 2021.

Adapun yang menjadi korban luka bakar pada peristiwa ini yakni MFS (44) yang merupakan kakak ipar kandung dari tersangka dan YPL (10), anak kandung dari tersangka. Keduanya mengalami luka bakar serius dan melepuh pada bagian tubuh.

Ronald menjelaskan, peristiwa tindak pidana itu bermula ketika istrinya melakukan pinjaman online tanpa sepengetahuannya.

"Saat itu istri tersangka melakukan pinjaman online tanpa sepengetahunnya sebagai suami.
Kenapa saya suaminya tidak diberitahukan?," kata dia menirukan ucapan IL saat memberikan paparan, Sabtu, (25/9).

Kata dia, rasa kesal IL pun tersulut emosi dan marah terlebih mengetahui pinjaman online yang dilakukan isterinya itu untuk kepentingan kakak iparnya.

Setelah mengetahuinya, pada sore hari tersangka pun pergi minum tuak. Sedangkan isteri tersangka LES bersama anaknya
YPL, dan kakak iparnya MFS saat itu sedang berbaring di atas tikar di rumah IL.

Kemudian pukul 23.00 WIB sepulang dari minum tuak diduga sudah dipengaruhi oleh alkohol, pelaku tersulut emosi mengambil sebuah jiregen yang berisi bensin dengan mempersiapkan mancis.

"Saat itu tersangka langsung menyiramkan bensin kepada kakak iparnya dan menyalakan mencis ke arah selimut yang berada di samping korban sehingga api menyala dan mengenai korban dan anak tersangka," ungkapnya.

Masih kata Ronald, akibat kejadian itu kakak ipar tersangka, MFS mengalami luka bakar pada kaki dan tangan. Begitu juga dengan anak tersangka YPL mengalami luka bakar dan melepuh pada bagian kaki dan tangan.

Selanjutnya, kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Santa Lusia Siborongborong. Sedangkan, tersangka IL diduga sempat melarikan diri dan ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 bulan dan kemudian menyerahkan diri ke Polres Taput tanggal 21 September 2021.

Selain menangkap IL, pihaknya juga turut menyita barang bukti sebuah tikar yang sudah hangus terbakar.

"Kita sudah menyita barang-bukti sebuah tikar yang sudah terbakar," katanya.

Tersangka kasus tindak pidana pembakaran terhadap kakak ipar ini dijerat pasal 187 ayat 1, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi