Isnen Harahap (kanan) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Aek Kanopan - Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Hendri Yanto Sitorus, mengeluarkan surat edaran tentang Percepatan Perlaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) serta para camat dan kepala desa/lurah.
Namun surat edaran tersebut mendapat kritik dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar.
Abyadi meminta Pemkab Labura agar tidak membuat aturan yang justru mempersulit warga.
"Ingat, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah justru semakin menyusahkan masyarakat. Kasihan itu rakyat," kata Abyadi.
Menanggapi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, tokoh pemuda Labura, Muhammad Isnen Harahap, justru mengatakan bahwa semangat untuk mempercepat vaksinasi yang dicanangkan bupati harus diapresiasi demi melindungi masyarakat.
"Dimana letak mempersulitnya, malah menurut saya ini mempermudah karena di Kantor Catatan Sipil itu disediakan layanan vaksin. Coba bayangkan, sampai hari ini masih banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan vaksin," kata Isnen Harahap di Aek Kanopan, Rabu (29/9).
"Hal ini bisa kita lihat ketika ada layanan vaksin dibuat oleh lembaga atau instansi, masyarakat datang berbondong-bondong, bahkan banyak yang pulang dengan kecewa karena vaksinnya habis," jelasnya.
Senada dengan Isnen, Zulfi Mahzar Pohan menambahkan bahwa isi surat edaran itu sama sekali menyebutkan apabila ada masyarakat yang mengurus adminduk namun belum divaksin, lantas tidak dilayani atau disuruh pulang.
"Isi surat edarannyakan menyebutkan bahwa bagi masyarakat/pemohon yang belum memiliki sertifikat vaksinasi, selanjutnya diminta kepada saudara agar mengikuti vaksinasi. Kan gak ada disebutkan kalau belum vaksin tidak dilayani, atau vaksin jadi syarat utama. Malah dimudahkan dengan disediakannya layanan vaksin langsung di kantor itu. Malah makin enak, urus adminduk sekalian vaksin di situ, jadi jangan digoreng isu ini," tegas Zulfi.
Zulfi juga mengimbau bahwa semangat untuk mempercepat vaksinansi harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat.
"Kepala Ombudsman jangan terlalu dini menyampaikan kritik, semangat ini harus kita dukung karena sesuai anjuran presiden untuk percepatan vaksinasi. Isi surat juga tidak ada menyebutkan kalau tidak ada sertifikat vaksin kemudian tidak dilayani. Harusnya dibaca dan ditelaah dulu isi suratnya secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi," tukas Zulfi yang merupakan Alumni Lemhanas RI Angkatan 2 tahun 2011.
(EAL)