2 Kurir Sabu Dituntut Berbeda

2 Kurir Sabu Dituntut Berbeda
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Kisaran - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan dituntut berbeda kepada 2 orang terdakwa kurir sabu seberat 51 Kg dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran yang hakim majelisnya, Nelly Rahkmasury Lubis, Miduk Sinaga dan Irse.

Adapun 2 orang terdakwa yang dituntut yakni Khairul Hidayat alias Dayat dituntut hukuman mati, sedangkan Sadimo dituntut hukum 20 tahun penjara denda Rp 8 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU pada persidangan, Roi Tambunan, berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan I melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kami meminta kepada Majelis Hakim agar mengabulkan tuntutan terhadap ke dua terdakwa, diantaranya Dayat dengan hukuman mati dan Sadimo 20 tahun penjara denda Rp 8 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata Roi, Rabu (29/9).

Kasi Pidum Kejaksaan Aben BM Situmorang melalui JPU, Roi membenarkan tuntutan tersebut dimana Khairul Hidayat alis Dayat dituntut hukuman mati sedangkan Sadimo dituntut hukum 20 tahun penjara denda Rp 8 miliar subsider delapan bulan kurungan.

"Untuk Dayat kita tuntut dengan tuntutan hukuman mati karena terdakwa langsung berkomunikasi dengan pemilik sabu tersebut yang saat ini masih dalam pengejaran, sedangkan Sadimo kita tuntut hukum 20 tahun karena dirinya hanya mengikut saja dan tidak memiliki hubungan sama pemilik barang haram tersebut," ungkap Roi Tambunan.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi