Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri (Antara)
Analisadaily.com, Balige - Eksepsi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dkk sebagai tergugat dalam perkara gugatan Rp 40 miliar yang diajukan empat anggota DPRD Samosir diterima oleh Pengadilan Negeri Balige.
Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Mengabulkan eksepsi para tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri Balige tidak berwenang mengadili perkara ini," demikian putusan sela yang diketok majelis hakim PN Balige, dilansir dari
detikcom, Kamis (7/10).
Putusan sela perkara nomor 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg itu dibacakan Rabu (6/10) kemarin. Gugatan dari empat anggota DPRD Samosir itupun akhirnya kandas.
Selain mengabulkan eksepsi para tergugat, PN Balige juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.
"Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.156.000," tulis isi putusan.
Sebelumnya, empat anggota DPRD Samosir menggugat Megawati dkk Rp 40 miliar. Hal ini karena mereka dipecat sebagai kader PDIP.
Para penggugat adalah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang, dan Romauli Panggabean. Sementara tergugat dalam kasus itu ada empat orang, yakni:
1. DPP PDIP cq Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP
2. Ketua Mahkamah PDIP
3. DPD PDIP Sumut cq Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDIP Sumut
4. DPC PDIP Samosir cq Sorta Ertaty Siahaan selaku Ketua DPC PDIP Samosir
Berikut ini petitum para penggugat:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat secara keseluruhan;
2. Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat;
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I dan Tergugat II yang telah merugikan terhadap Penggugat;
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat I kepada:
- Penggugat I berdasarkan Surat Keputusan No. 93/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021.
- Penggugat II berdasarkan Surat Keputusan No. 94/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021.
- Penggugat III berdasarkan Surat Keputusan No.104/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 22 April 2021.
- Penggugat IV berdasarkan Surat Keputusan No.90/KPTS/DPP/III/2021, tanggal 15 Maret 2021.
5. Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan pemecatan:
- Penggugat I berdasarkan Surat Keputusan No. 93/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021.
- Penggugat II berdasarkan Surat Keputusan No. 94/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021.
- Penggugat III berdasarkan Surat Keputusan No.104/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 22 April 2021.
- Penggugat IV berdasarkan Surat Keputusan No.90/KPTS/DPP/III/2021, tanggal 15 Maret 2021.
6. Menyatakan Para Penggugat adalah sah sebagai Anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019 â€" 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP);
7. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materiil maupun immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp.40.720.000.000 (Rp 40,7 miliar) secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
8. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk Para Penggugat yang diusulkan Tergugat IV kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir masing-masing tertanggal 10 Mei 2021;
9. Memerintahkan Para Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Para Penggugat seperti semula;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
11. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka dengan ini kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(EAL)