Megawati Bakal Umumkan Cawapres Ganjar pada September 2023

Megawati Bakal Umumkan Cawapres Ganjar pada September 2023
Tangkapan layar - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) memberi keterangan (ANTARA/HO-PDIP)

Analisadaily.com, Jakarta - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi bakal calon presiden (capres) usungan PDI Perjuangan Ganjar Pranowo pada September 2023.

“Jadi Juli-Agustus 2023 bulan-bulan penggodokan, pematangan, kemudian September 2023, tentu saja ini kewenangan dari Ibu Ketua Umum untuk nanti mengumumkan calon wakil presiden,” kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dilansir dari Antara, Selasa (4/7).

Hasto mengatakan, sebelum melakukan pengumuman calon wakil presiden, PDI Perjuangan akan berkoordinasi dengan seluruh ketua umum partai politik yang mengusung Ganjar Pranowo. Selain itu, PDI Perjuangan akan berkoordinasi dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Adapun partai yang hingga kini telah menjalin kerja sama politik bersama PDI Perjuangan dalam rangka mengusung Ganjar Pranowo adalah PPP, Hanura, dan Perindo.

“Jadi kita tunggu momentum yang tepat,” kata Hasto.

Dalam kesempatan tersebut, Hasto menjelaskan bahwa bulan Juli dan Agustus 2023 akan menjadi momentum penggodokan dan mencari perpaduan terbaik untuk menemukan calon wakil presiden yang akan mendampingi Ganjar Pranowo.

Dalam mencari pasangan cawapres, PDI Perjuangan akan mempertimbangkan aspek dwitunggal dengan kepemimpinan Ganjar dan elektoral.

“Sehingga kesatupaduan dwitunggal kepemimpinan Pak Ganjar dengan wakilnya nanti yang akan mendampingi dipastikan mendapatkan dukungan terbesar dari rakyat Indonesia,” kata Hasto.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi