82 Persen Perguruan Tinggi Siap Jalankan PTM

82 Persen Perguruan Tinggi Siap Jalankan PTM
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho (kanan) mengajar mahasiswa yang mengikuti Perkuliahan Tatap Muka (PTM) dengan melakukan protokol kesehatan di Fakultas Hukum kampus setempat, Solo, Jawa Tengah, Senin (6/9). (ANTARA FOTO/Maulana Surya/hp.)

Analisadaily.com, Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Paristiyanti Nurwardani menyatakan, 82,69 persen Perguruan Tinggi sudah siap melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas.

Kata dia, Perguruan Tinggi umumnya telah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan.

"Sebanyak 99,3 persen telah menyediakan sarana cuci tangan, 94,9 persen menyiapkan disinfektan dan 97,5 persen sudah punya alat ukur suhu tubuh," kata dia dilansir dari Antara, Kamis (7/10).

Selain itu, sebanyak 90,7 persen perguruan tinggi memiliki akses ke fasilitas kesehatan dan 23,7 persen perguruan tinggi telah menyediakan masker tembus pandang untuk mahasiswa dengan disabilitas rungu.

Paristiyanti menjelaskan, perguruan tinggi wajib memenuhi daftar periksa berkenaan dengan standar penerapan protokol kesehatan sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka (PTM).

Daftar periksa itu mencakup penyediaan sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan, pengaturan pelaksanaan perkuliahan guna meminimalkan risiko penularan Covid-19, pengawasan penerapan protokol kesehatan, dan prosedur penanganan kasus penularan virus Corona.

“PTM terbatas dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh untuk memenuhi protokol kesehatan. PT wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka jika ada kasus Covid-19,” ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan, rektor harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka.

Menurut Statistik Pendidikan Tinggi tahun 2019, jumlah perguruan tinggi di Indonesia seluruhnya 4.621, yang terdiri atas 633 universitas, 238 institut, 2.501 sekolah tinggi, 909 akademi, 36 akademi komunitas, dan 304 politeknik.

Sesuai ketentuan pemerintah, pembelajaran tatap muka secara terbatas boleh dilakukan di perguruan tinggi yang berada di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1, 2, dan 3.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi