Kedua pemakai sabu yang ditangkap petugas Polsek Bandar Pasir Mandoge (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Mandoge - Seorang sopir berinisial SS (43) dan AS yang merupakan pendodos sawit ditangkap Polsek Bandar Pasir Mandoge karena kedapatan memakai narkoba jenis sabu-sabu di Dusun X Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Pelaku SS merupakan warga Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Sedangkan AS warga Pancur Napitu, Desa Nagori Bayu Bagasan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku.
"Betul ada dua orang pelaku SS dan AS kita amankan dan sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," kata Putu, Jumat (15/10).
Lebih lanjut Putu menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada hari Selasa (5/10) sekira pukul 16.00 WIB di Dusun X Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
"Petugas ada mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut ada peredaran narkoba yang mana pada saat itu kedua pelaku sedang mengkonsumsi sabu," ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket atau seberat 0,8 gram.
"Menurut pengakuan kedua tersangka kepada petugas, mengkonsumsi barang haram tersebut dengan alasan untuk menambah stamina agar kuat bekerja sebagai sopir dan pendodos sawit," jelasnya.
Putu menyebut akibat perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
"Saya tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran gelap narkotika di Kabupaten Asahan," tegasnya.
(ARI/EAL)