Kanwil Kemenkumham Sumut melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan kegiatan koordinasi dan sosialisasi Layanan AHU terkait Perseroan Perorangan di Kota Gunung Sitoli (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Gunung Sitoli - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan kegiatan koordinasi dan sosialisasi terkait Perseroan Perorangan di Kota Gunung Sitoli, Kamis (21/10).
Koordinasi dan sosialisasi mengenai Perseroan Perorangan ke Pemerintah Kota (Pemko) Gunung Sitoli oleh Tim Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (KUSUMA) dihadiri langsung Kakanwil Sumut, Imam Suyudi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto, Kepala Divisi Administrasi, Betni Humiras Purba, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Flora Nainggolan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Saroha Manullang, beserta Tim Pelaksana layanan AHU (Administrasi Hukum Umum).
Kehadiran Tim KUSUMA diterima Wali Kota Gunung Sitoli, Lakhomizaro Zebua, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Gunung Sitoli, Agustinus Zega, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nur Kemala Gulo, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Arham Duski Hia, Para Kepala Dinas di Lingkungan Pemko Gunung Sitoli.
Disebutkan, dalam rangka mendorong kemudahan berusaha di Indonesia, pemerintah terus melakukan terobosan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Undang-undang Cipta Kerja terkait dengan pendirian Perseroan Perorangan.
Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi menyebutkan, respons masyarakat yang cukup tinggi terhadap Perseroan Perorangan menunjukkan adanya harapan dan keinginan masyarakat yang tinggi pula terhadap pemulihan ekonomi, salah satunya bisa diupayakan oleh Pemerintah melalui Perseroan Perorangan ini.
"Perseroan Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan," jelasnya, dalam keterangan diperoleh Jumat (22/10).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Perseroan Perorangan telah resmi dilaunching oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 8 Oktober 2021 di Bali.
Pada kesempatan itu, Pemko Gunung Sitoli berharap dapat bekerjasama dengan KUSUMA untuk melakukan sosialisasi pendaftaran Perseroan Perorangan, khususnya bagi UKM di Kota Gunung Sitoli.
Sementara itu, Tim KUSUMA menyampaikan akan melaksanakan kegiatan Webinar Sosialisasi terkait Perseroan Perorangan dan teknis pendaftaran secara online melalui Aplikasi yang telah dilaunching oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pada kesempatan yang sama juga turut dibahas rencana usulan perubahan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Gunung Sitoli menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Gunung Sitoli yang bertujuan memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat di Pulau Nias.
(RZD)