Kemenkumham Sumut Sosialisasi PMPJ Bagi Notaris, Hadirkan 4 Narasumber

Kemenkumham Sumut Sosialisasi PMPJ Bagi Notaris, Hadirkan 4 Narasumber
Kemenkumham Sumut Sosialisasi PMPJ Bagi Notaris, Hadirkan 4 Narasumber (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut), kembali menggelar kegiatan sosialisasi, Penerapan dan Pengisian Data Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris di wilayah Sumut. Acara berlangsung di Hotel Grand City Hall Kota Medan.

Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, sejak 10 hingga 12 April 2023. Kemudian acara dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi.

Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi mengatakan, kegiatan ini dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris di Sumut.

Imam mengungkapkan, profesi notaris, sebagai pejabat publik, sangat rentan dimanfaatkan sebagai sarana untuk melakukan pencucian uang. Karena adanya ketentuan kerahasiaan yang diberikan berdasarkan Undang-Undang.

"Kehadiran PMPJ ini merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan dari risiko kerja, yang dihadapi oleh notaris," sebut Imam, Rabu (12/4).

Dari sosialisasi ini, Imam berharap para Notaris dapat memahami pentingnya PMPJ dalam pelaksanaan tugasnya. "Sehingga apa yang selama ini menghambat penerapan PMPJ dapat diminimalisir," tuturnya.

Kemudian, perlu dipahami bahwa penerapan PMPJ ini merupakan salah satu langkah Pemerintah dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Tetorisme (TPPT). Sehingga diperlukan sinergitas seluruh stakeholder terkait.

Hadir secara daring dan luring staf Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, dan Notaris pada wilayah Provinsi Sumut.

Dalam kegiatan sosialisasi ini menghadirkan 4 narasumber yang dibagi dalam 4 sesi. Pada sesi I selaku narasumber Elvina Acarawati dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyampaikan materi tentang Penerapan PMPJ Terhadap Notaris Sebagai Pihak Pelapor dan Pengisian Kuesioner PMPJ yang dilanjutkan oleh Janpatar dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Sumut.

Selanjutnya, pada sesi 2 menyampaikan materi tentang Perlindungan Hukum Bagi Notaris Melalui PMPJ Bagi Notaris. Pada sesi 3 dilanjutkan paparan secara daring mengenai Internalisasi SRA Notaris dalam Memitigasi Risiko Pengguna Jasa Dalam Penerapan PMPJ oleh Maliki Sukmana dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kemudian, pada sesi 4 Ikhsan Lubis dari Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Sumatera Utara menyampaikan mengenai Pelaksanaan Prinsip Seksama dan Kehati-hatian Serta Tanggung Jawab Notaris Dalam PMPJ.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi