Komplotan pencuri mini market di Tanjungbalai (Analisadaily/Ridwan Marpaung)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Satreskrim Polres Tanjungbalai meringkus empat pelaku pembobol mini market di Jalan Teuku Umar, Kota Tanjungbalai.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Rapi, menjelaskan keempat pelaku masing-masing berinisial N alias Adek (31), RS alias Amat (27), NF alias Nanda (31) dan AS alias Budi (31) diringkus setelah adanya laporan dari pegawai mini market tersebut, Muhammad Sofyan (26).
Menyikapi laporan korban, polisi langsung bergerak mencari para pelaku yang telah menggasak barang-barang seperti rokok, alat-alat kosmetik, parfum, minyak rambut, dompet dan lainnya.
Rapi menjelaskan para pelaku membobol mini market tersebut dengan cara merusak gembok besi dan membawa kabur barang-barang di dalamnya sehingga menimbulkan kerugian sekitar R15.666.000.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti seperti tang yang digunakan untuk memotong gembok dan sejumlah barang yang mereka curi.
"Sebelumnya kami juga mendapat laporan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada tanggal 25 Oktober 2021 di toko milik Tony Gan," kata Rapi, Kamis (28/10).
"Dari toko itu pelaku mencuri dua unit mesin bor, satu unit baterai trafo, satu unit ketam, satu unit senter kepala, tiga obeng, tiga tang potong dan lain-lain hingga kerugian ditaksir mencapai Rp5.000.000," lanjutnya.
Laporan masyarakat kembali datang ke Polres Tanjungbalai tanggal 26 Oktober 2021. Aksi pencurian juga terjadi di Jalan Listrik Tanjungbalai yang menimpa gudang barang milik Eric Chaiandi.
"Pelaku berhasil mencuri 6 kotak milo, 10 kotak popok, 10 lusin sirup kurnia, 10 kotak bimoli 2 liter, 1 unit kipas angin, 1 unit dvr cctv, 1 tabung gas dan lain-lain. Atas kejadian tersebut kerugian mencapai Rp29.100.000," terangnya.
Berdasarkan penyidikan, rangkaian pencurian itu merupakan satu komplotan yang dipimpin tersangka Adek.
Tersangka Adek sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.
"Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki sebelah kiri tersangka," tukasnya.
(RM/EAL)