Kedua pengedar sabu yang ditangkap petugas Polres Asahan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kisaran - Satuan Narkoba Polres Asahan menangkap dua warga Tanjungbalai yang jadi pengedar sabu-sabu berinisial YP (35) dan MRD (37).
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan kedua pelaku ditangkap saat mengedarkan sabu di Jalan Listrik, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
"Kedua pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari inisial JL yang ditangkap pekan lalu dan saat ini sudah kita tetap sebagai tersangka," ungkap Putu di Mapolres Asahan, Kamis (28/10).
Menurutnya dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti sabu-sabu, sebuah sepeda motor Vario, uang sebesar Rp500 ribu, sebuah kotak rokok kosong dan dua unit handphone Android.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 subsider 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegas Putu seraya mengatakan tidak ada tempat bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Asahan.
(ARI/EAL)