Saling Lapor Dikasus Sama, Panca: PR Saya untuk Dijadikan Evaluasi

Saling Lapor Dikasus Sama, Panca: PR Saya untuk Dijadikan Evaluasi
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak (depan) saat memberikan keterangan, Jumat (29/10). (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kasus saling lapor antara pedagang dan preman di wilayah hukum Polrestabes Medan sudah terjadi dua kali.

Kasus pertama antara pedagang Pasar Gambir, Percut Sei Tuan pun viral di media sosial. Kemudian, muncul kasus antara pedagang Pasar Pringgan dengan preman yang ditangani Polsek Medan Baru.

Dalam dua peristiwa ini kedua pedagang dijadikan tersangka. Atas kasus itu, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan mengevaluasi kasus saling lapor tersebut.

"Ini berkas, saling laporan dengan kejadian yang sama. Ternyata, sudah lama dan menjadi fenomena lama di Sumatera Utara. Ini PR saya untuk dijadikan evaluasi. Kasus-kasus saling lapor," kata Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak, Jumat (29/10).

Ia mengungkapkan, Polri sudah membuat aturan dan Polri tidak bisa menolak laporan dari seseorang.

"Untuk mengatasi kasus saling lapor ini. Sudah ada ketentuan yang lama, tidak bisa diterima dalam satu tempat yang sama. Harus ditarik ke tempat yang lebih tinggi. Pedoman yang harus dijalani seluruh jajaran saya," ujarnya.

"Saya juga, meminta evaluasi laporan yang sama diseluruh jajaran saya. Untuk menghindari kasus-kasus seperti ini," ujar Panca.

Kemudian, kata Panca, pihaknya sudah aturan setiap gelar perkara penetepan tersangka, upaya jemput paksa dilaksanakan setidaknya setingkat Polres.

"Polsek-polsek menyidik perkara meminta gelar perkara kepada seksi pengawasan di Polres. Sehingga secara umum saya temukan, mereka tidak mengetahui peraturan," tandasnya.

Untuk diketahui, pertama kali yang viral di media sosial dialami seorang pedagang pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, bernama Liti Waru Iman Gea (37). Ia menjadi korban penganiayaan oleh preman berinsial BS alias Beni. Keduanya saling lapor di Polsek tersebut dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus penganiyaan terjadi, pada 5 September 2021, pasar tradisional ini masih masuk wilayah hukum Polrestabes Medan. Namun, untuk penetapan tersangka dan proses hukum terhadap Gea dihentikan. Karena, tidak ditemukan unsur pidana.

Kemudian kasus serupa itu kembali terjadi dan dialami seorang pedagang di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, berinisial BA, diduga dianiaya preman pasar berinsial BS. Keduanya, saling lapor ke Polsek Medan Baru dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi diperoleh, kasus ini terjadi pada 9 Agustus 2021, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, BA sedang menurunkan barang dan tiba-tiba datang BS sembari marah-marah.

Kemudian, BS meminta uang keamanan dan mengaku dari salah satu organisasi kepemudaan. Merasa tidak senang, BA tidak memberikan uang dan terjadi adu mulut hingga perkelahian antara keduanya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan, dalam penanganan kasus ini dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru. Di mana, status keduanya menjadi tersangka dan berkas perkaranya sudah lengkap atau P-21.

"Dalam laporan saudara BA dengan terlapor tersangka BS sampai saat ini berkasnya sudah P21 dan tahap 2 tinggal tunggu jadwal sidang," jelasnya saat paparan di Mapolrestabes Medan, Kamis (28/10) malam.

Dengan itu, Riko mengatakan penanganan kasus ini, diambil alih dari Unit Reskrim Polsek Medan ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Untuk melihat sudah benar atau belum penetapan BA sebagai tersangka.

"Apabila kita tidak menemukan mens rea atau niat jahat daripada saudara terlapor atau saudara BA. Maka kasus tersebut akan kita hentikan," terang Riko.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi