Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak (kanan) bersama Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (29/10. (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Mengantisipasi kasus saling lapor yang terjadi beberapa hari belakangan ini, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak, akan membuka nomor hotline.
"Untuk mengantisipasi kasus seperti ini, saya akan sampaikan kepada teman-teman di jajaran Polda Sumut untuk nomor hotline, kita buka agar kasus-kasus ini tidak terjadi kembali," kata Panca, Jumat (29/10).
Dibukanya nomor hotline tersebut, kata Kapolda agar masyarakat memberikan informasi.
"Apabila, mendapat dan mengeluhkan masyarakat yang terjadi. Ini saya akan segara terbitkan, dan saya minta teman-teman media untuk mensosialisasikan," terang Panca.
"Ini berkas, saling laporan dengan kejadian yang sama. Ternyata, sudah lama dan menjadi fenomena lama di Sumatera Utara. Ini menjadi PR saya untuk dijadikan evaluasi. Kasus-kasus saling lapor," kata Panca.
Polri sudah membuat aturan dan tidak bisa menolak laporan dari seseorang. Harus ditarik ke tempat yang lebih tinggi. Pedoman yang harus dijalani seluruh jajaran.
"Saya juga, meminta evaluasi laporan yang sama diseluruh jajaran saya. Untuk menghindari kasus-kasus seperti ini," ujar Panca.
Pertama kali yang viral di media sosial dialami seorang pedagang pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, bernama Liti Waru Iman Gea (37). Ia menjadi korban penganiayaan oleh preman berinsial BS alias Beni. Keduanya saling lapor di Polsek tersebut dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus penganiyaan terjadi, pada 5 September 2021, pasar tradisional ini masih masuk wilayah hukum Polrestabes Medan. Namun, untuk penetapan tersangka dan proses hukum terhadap Gea dihentikan. Karena, tidak ditemukan unsur pidana.
Kemudian kasus serupa itu kembali terjadi dan dialami seorang pedagang di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, berinisial BA, diduga dianiaya preman pasar berinsial BS. Keduanya, saling lapor ke Polsek Medan Baru dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi diperoleh, kasus ini terjadi pada 9 Agustus 2021, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, BA sedang menurunkan barang dan tiba-tiba datang BS sembari marah-marah.
Kemudian, BS meminta uang keamanan dan mengaku dari salah satu organisasi kepemudaan. Merasa tidak senang, BA tidak memberikan uang dan terjadi adu mulut hingga perkelahian antara keduanya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan, dalam penanganan kasus ini dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru. Di mana, status keduanya menjadi tersangka dan berkas perkaranya sudah lengkap atau P-21.
"Dalam laporan saudara BA dengan terlapor tersangka BS sampai saat ini berkasnya sudah P21 dan tahap 2 tinggal tunggu jadwal sidang," kata dia saat paparan di Mapolrestabes Medan, Kamis (28/10) malam.
Dengan itu, Riko mengatakan penanganan kasus ini, diambil alih dari Unit Reskrim Polsek Medan ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Untuk melihat sudah benar atau belum penetapan BA sebagai tersangka.
"Apabila kita tidak menemukan mens rea atau niat jahat daripada saudara terlapor atau saudara BA. Maka kasus tersebut akan kita hentikan," terang Riko.
(JW/CSP)