Bagi Hasil, Otak Penembakan Komandan BAIS Tipu Rekannya

Bagi Hasil, Otak Penembakan Komandan BAIS Tipu Rekannya
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, menunjukkan foto ketiga pelaku penembakan (Kompas.com)

Analisadaily.com, Pidie - Setelah menembak Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di wilayah Pidie, Aceh, Kapten Inf. Abdul Majid (53), otak pelaku berinisial M membawa lari uang Rp 35 juta milik korban.

Setelah itu M kembali bertemu dengan rekannya D dan AF yang menjadi eksekutor penembakan.

Saat pertemuan di ladang cabai milik D di Pidie, M mengaku uang yang diambil dari korban hanya berjumlah Rp 5 juta.

Uang itu kemudian dibagikan masing-masing untuk AF sebesar Rp 1 juta, D Rp 500.000 dan sisanya untuk M.

"Padahal uang yang diambil Rp 35 juta," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, dilansir dari Kompas.com, Senin (1/11).

Winardy mengatakan motif penembakan terhadap Abdul murni perampokan.

"Ini murni perampokan, kami sudah dalami. Mereka ingin menguasai uang korban," ujar Winardy.

Sebelumnya diberitakan, petugas kepolisian menangkap tiga penembak Dantim BAIS TNI di wilayah Pidie, Kapten Inf. Abdul Majid (53), berinisial AF, D, dan M, Minggu (31/10) pagi.

Dari pemeriksaan, pembunuhan dan perampokan itu telah direncanakan sebelumnya.

Tersangka M yang mengenal korban, mengetahui bahwa biasanya korban membawa sejumlah uang di dalam mobilnya.

Kemudian M mengajak AF dan D bertemu di ladang cabai milik D, Rabu (27/10). Mereka pun sepakat merampok Abdul.

Setelah bersepakat, rencana tersebut kemudian dijalankan. Sang eksekutor AF dipersenjatai SS1 V2 yang berasal dari sisa konflik di Aceh.

Sementara M bertugas mengajak korban bertemu di Jalan Lhok Krincong, Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (28/10).

Sebelum bertemu, M menyampaikan kepada pelaku AF agar menembak mobil yang ditumpangi korban ketika dirinya keluar dari mobil korban.

AF yang melihat M sudah keluar dari mobil, kemudian menembak pintu sopir hingga menewaskan korban.

M kemudian masuk ke dalam mobil dan membawa lari uang sebesar Rp 35 juta.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 365 KUHP jo UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi