2 Spesialis Pencuri Peralatan Tower Ditangkap Polisi Saat Beraksi

2 Spesialis Pencuri Peralatan Tower Ditangkap Polisi Saat Beraksi
Spesialis pencuri peralatan tower ditangkap polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dua pria spesialis pencurian peralatan tower di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Kota saat hendak melakukan aksinya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Asrul Rambe mengatakan, dua tersangka yang diamankan itu berinisial BS (22) dan MKS (21), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

"Kedua tersangka pencurian dengan pemberatan itu ditangkap ketika akan melakukan aksinya lagi," katanya, Senin (1/11).

Rambe menuturkan, pencurian peralatan tower itu dilakukan kedua tersangka di sebuah ruko Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Medan, pada Sabtu (30/10) sekitar pukul 04.10 WIB.

Awalnya petugas menerima informasi akan adanya aksi pencurian peralatan tower di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas segera melakukan penyelidikan hingga memergoki kedua tersangka hendak beraksi.

"Kedua tersangka tidak bisa mengelak setelah ditemukan sejumlah barang bukti kejahatannya," jelasnya.

Selanjutnya, tersangka diamankan berikut barang bukti satu gulungan tembaga kabel, 13 meter tali tambang putih, dua alat mesin CPU tower, satu pahat, tiga cutter, satu saringan hawa mesin, satu linggis, satu tang dan satu martil.

"Menyusul kemudian pemilik ruko membuat Laporan Polisi Nomor : LP /451 / X/ 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 30 Oktober 2021," terang Rambe.

"Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman hukuman di atas lima tahun," tandasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi