Mantan Kadis Pertanian Aceh Tenggara, AS (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menahan seorang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Tahun Anggaran 2019.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Sony Sanjaya, dalam keterangannya menyampaikan, penahanan yang dilakukan terhadap AS (mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara) setelah dilakukan gelar perkara dan penetapannya sebagai tersangka.
"AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ujar Sony Sanjaya di Banda Aceh, Rabu (3/11).
Sony juga menjelaskan kalau yang bersangkutan merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan juga selaku Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara saat pengadaan bebek itu berlangsung.
Berdasarkan hasil audit, sambung Sony, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp 4,2 miliar.
"Yang bersangkutan juga Kepala Dinas Pertanian saat itu. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 4,2 miliar," terangnya singkat.
(MHD/EAL)