Tersangka Aguan, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan diamankan di Mapolsek Datuk Bandar, Kamis (4/11). (Analisadaily/Ridwan Marpaung)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan seorang penadah, Kamis (4/11).
Humas Polres Tanjungbalai, IPTU AD Panjaitan menerangkan personel Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan serang tersangka dalam kasus Pencurian dengan Pemberatan yang berinisial A alias Aguan (42) warga jalan Pahlawan Indah Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Tersangka Aguan diamankan terkait laporan korban, ADAR pada tanggal 22 September 2021 di SPKT Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai tentang kehilangan barang yang dialaminya pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 Pukul 03.00 Wib di Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung Link IV Kecamatan Datuk Bandar Timur.
AD Panjaitan menjelaskan Tersangka Aguan melakuakan aksinya bersama temanya Apek ( masih dalam pencaharian ) penduduk Jalan Nelayan dengan mengemdarai sepeda motor.
"Tersangka Aguan turun dari Sepeda Motor sementara temannya, Apek menunggu dipinghir jalan dengan sepeda motornya", jelasnya.
Kemudian, tersangka Aguan mengambil dua buah baterai yang terpasang di Mobil Dumtruck dengan cara membuka baut menggunakan tangan lalu diangkat ke atas sepeda motor, kemudian mengambil lagi satu buah Pelak Mobil dumtruck yang terletak di dekat halaman rumah korban, lanjutnya.
"Hasil curian tersebut dibawa bersama dengan temannya Apek menggunakan Sepeda Motor", ujarnya.
Kejadian pencurian tersebut terungkap dari adanya rekaman cctv di rumah korban dimana tersangka korban telah mengenal tersangka Aguan beserta seluruh keluarganya karena pernah tinggal sebagai tetangga di Jalan Pahlawan Indah Tanjungbalai.
Berdasarkan bukti petunjuk tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Aguan di Jalan Husni Tamrin dan dibawa ke Mapolsek Datuk Bandar guna lemeriksaan lebih lanjut.
Personel Satuan Reskrim Polres Tanjungnalai juga berhasil menangkap penadah barang hasil curian berinisial RR alias Kiki (22) warga Singosari Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar dari seorang laki-laki berinisial R (masih dalam pencarian) yakni berupa Handphone.
Penangkapan tersangka Kiki berawal adanya laporan Korban bernama Riandi Sinaga (40) warga JalamnGaruda Kelurahan Kapias Kecamatan Teluk Nibung yang membuat laporan telah kehilangan satu unit Handphone, perhiasan seperti gelang, rantai dan cincin serta uang Rp.18 juta.
Berdasarkan laporan korban, personel langaumg melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa Handphone milik korban berada di tangan tersangka KIKI, selanjutnya Personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung menuju tempat keberadaan tersangka Kiki yakni di Jalan Jend Sudirman Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar tepatnya di rumah makan putra minang dan berhasil mengamankan tersangka beseeta barang bukti satu unit Handphone yang dibelinya dari tersangka R.
"Polres Tanjungbalai akan tetap melakukan pencarian terhadap laki-laki tersebut sementara tersangka Kiki ditahan di Mapolres Tanjungbalai guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut", tegasnya.
(RM/CSP)