Pekerja Migran Indonesia tampak sedang dalam pemeriksaan di Bandara Internasional Kualanamu, Sabtu (6/11). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kualanamu - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Medan memfasilitasi sebayak 49 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah asal Sumut dan Aceh yang dideportasi dari Malaysia setibanya di bandara Kualanamu, Sabtu (6/11).
Kordinator pos pelayanan BP2MI Kualanamu Suyoto yang dikonfirmasi membenarkan kepulangan para PMI bermasalah ini. Dikatakan Suyoto, sebelumnya mereka di deportasi dari Malaysia tertanggal 1 November 2021 via Kualalumpur-Jakarta.
Sesampainya di Jakarta dilakukan karantina selama lima hari di wisma atlet."Setelah habis masa karantina maka hari ini mereka dipulangkan ke tempat asal"jelasnya.
Dari data sebayak 49 orang PMI sebanyak 47 orang warga Medan sekitarnya dan dua orang warga Aceh.
"Intinya kedatangan mereka kita fasilitasi setibanya di Bandara Kualanamu dan warga Aceh juga dipulangkan ke tempat asal."pungkasnya
(KAH/CSP)