Kreditur Konkuren PT AH Terancam Kehilangan Hak

Kreditur Konkuren PT AH Terancam Kehilangan Hak
Pengadilan Negeri Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Putusan pailit PT AH dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan telah masuk tahun ketiga. Namun para pencari keadilan dari pihak yang berupaya menyembunyikan harta pailit bukannya menuai hasil, malah makin kusut dengan ditolaknya gugatan kurator terhadap salah satu kreditor separatis yang memegang semua harta pailit.

Akibatnya, hampir semua kreditur konkuren terancaman kehilangan haknya menuntut pembayaran utang yang seharusnya diperoleh dari boedel pailit (harta pailit) PT AH.

"Pola penerapan hukum yang seperti ini tentu saja patut dilihat secara mendalam untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi dengan hukum di Indonesia. Pada akhrinya, kehadiran publik sebagai ‘juri’ juga penting sekali agar proses penegakan hukum berjalan secara adil,” kata Sayuti, praktisi hukum kepailitan sekaligus kuasa beberapa kreditor konkuren dalam perkara kepailitan PT AH, Senin (8/11).

Menurut pendapat kuasa hukum kreditor konkuren PT KNK ini, masalah dalam penyelasaian kasus ini terjadi banyak kejanggalan.

"Pertama, pihak PH QRL sampai sekarang masih menahan dokumen asli harta-arta pailit PT AH, hal ini perlu di pertanyakan, dan pihak Kurator harusnya melaporkan hal ini ke pihak kepolisian, karena mereka berhak untuk melaporkan debitur yang diduga mempunyai niat jahat," katanya.

Kedua, kata dia, yang mendirikan QRL adalah direktur PT AH sendiri, hal ini sangat jelas ada itikad jahat dan patut diduga sudah di rencanakan dari awal pihak debitur untuk menyelamatkan aset debitur dan secara tidak langsung untuk menghilangkan hak kreditur konkuren lainnya.

Kemudian, lanjutnya, bahwa PT QRL baru berdiri dan dan sangat diragukan kemampuannya untuk meminjamkan uangnya untuk membantu PT AH, sedangkan QRL sendiri didirkan di Hongkong, yang masih dipertanyakan keadaan kantornya dan stafnya.

"Hal ini akan kami buktikan di dalam persidangan karena kami juga akan mengajukan gugatan agar QRL di keluarkan dari statusnya sebagai kreditur," ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa QRL ini menjadi kreditor separatis patut diduga sudah melanggar ketentuan UU Kepailitan, dimana hak tanggungan itu dipasang oleh PT AH (debitur pailit) ke QRL sebelum 1 tahun PT AH dinyatakan pailit, hal ini sudah melanggar pasal 41 dan 42 UU Kepailitan.

"Apalagi, belakangan terungkap, QRL ini merupakan bentukan PT AH. Yang mana bapak "B" bertindak selaku Direksi Debitur Pailit dan juga selaku Pendiri QRL, berada di 2 kaki sekaligus, sehingga patut diduga QRL digunakan untuk menyembunyikan aset Boedel Pailit PT AH. Karena itu, tindakan kurator sudah tepat mengajukan gugatan Actio Pauliana untuk membatalkan dan atau mengeluarkan QRL dari daftar kreditur," ungkapnya.

Tujuan gugatan Actio Pauliana ini agar harta boedel pailit bisa dibagi kesemua Kreditor yaitu Kreditor Konkuren termasuk QRL jika sudah menjadi Kreditor Konkuren.

Secara terpisah, beberapa kreditor menyampaikan sangat mendukung upaya kurator yang telah mengajukan gugatan Actio Pauliana terhadap pembebanan Hak Tanggungan terhadap semua harta pailit yang ternyata belum ada 1 tahun.

Disebutkan, tujuan kurator itu baik dengan dibatalkannya hak tanggungan atas seluruh harta pailit maka semua kreditor akan mendapatkan pembagian harta pailit secara rata.

"Namun, anehnya gugatan tersebut ditolak maka secara nyata piutang yang harusnya memang hak kami terancam raib. Ini sangat tidak adil. Kami telah menjadi korban permainan yang harusnya tidak terjadi pada diri kami," ujarnya.

Karena gugatan Actio Pauliana ini ditolak oleh Majelis Hakim PN Niaga Medan. Akibatnya, seluruh Kreditor Konkuren akan dirugikan sebab seluruh harta pailit akan masuk ke Kreditor separatis yaitu QRL.

"Padahal secara hukum pemasangan Hak Tanggungan aset pailit tersebut bertentangan dengan hukum kepailitan sehingga harusnya Hak Tanggungan tersebut dibatalkan," pungkasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi