Ilustrasi (Pixabay)
Analisasaily.com, Tanjungbalai - Polres Tanjungbaai menangkap seoramg oknum pegawai honorer di Dinas Pemadaman Kebakaran berinisial MG alias Rikson (41) warga Jalan Intan, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara.
Humas Polres Tanjungbalai, Iptu AD Panjaitan menjelaskan tersangka Rikson diamankan dirumahnya saat hendak bertransaksi narkoba dengan tersangka S (53) warga Jalan Suasa, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Selasa (9/11).
AD Panjaitan mengungkapkan, kedua tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti 204,38 gram sabu setelah adanya informasi masyarakat yang mengatakan kedua tersangka sedang melakukan transaksi narkoba di rumah Rikson.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Opsnal Sat Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kaurbinops, Kanit I dan Kanit II dengan didampingi kepala lingkungan setempat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat kedua tersangka sedang berada di dalam rumah tersebut.
Petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti 204,38 gram sabu dengan rincian satu bungkus plastik klip transparan berisi 99,95 gram sabu, satu bungkus plastik klip transparan berisi 52,28 gram sabu, satu bungkus plastik klip transparan berisi 99,95 gram sabu, dua unit timbangan digital dan dua unit handphone.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
AD Panjaitan menegaskan kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang-undang nomir 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
(RM/RZD)