Polres Tanjungbalai Gerebek Rumah Produksi Pil Inex

Polres Tanjungbalai Gerebek Rumah Produksi Pil Inex
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai menggerebek rumah produksi pil inex milik tersangka AA alias Nyamuk (28) warga Jalan Palem, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Selasa (9/11).

Humas Polres Tanjungbalai, Iptu AD Panjaitan mengatakan, dari rumah tersangka disita barang bukti 1 set alat giling yang berisi serbuk obat warna merah dengan berat 3,24 gram, 1 lempengan besi berbentuk segi empat, 2 besi berbentuk lingkaran, 1 besi berbentuk huruf T dengan cetakan huruf S, martil besi dan selembar kertas yang dilapisi aluminium foil.

Selain itu petugas juga mengamankan 2 pipet plastik transparan, besi ukuran kecil, sendok warna biru, papan alat tulis yang dilapisi kertas, 6 bungkus Antimo Dwnhydrinate dengan rincian 3 bungkus dalam keadaan berisi dan 3 bungkus dalam keadaan kosong, 3 bungkus plastik ulip transparan kosong, 1 lembar kertas komposisi obat merek Dulcolax, 1 lembar Karpet kulit warna hitam dan 1 kotak kardus.

Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai awalnya mengamankan tersangka Raja (24) warga Jalan HM. Nur, Gang Suka Damaurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, dengan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis pil dengan berat kotor 3,52 gram.

Tersangka Raja ditangkap setelah adanya informasi yang diterima bahwa ada seorang kaki-laki yang menjual pil inex, kemudian personel Satres Narkoba melakukan under Cover dengan menyaru sebagai pembeli sebanyak 30 butir pil inex.

Setelah petugas yang menyaru sebagai pembeli dan tersangka Raja sepakat dan berjanji akan melakukan transaksi di Jalan HM Nur Gang Suka Damai, petugas langsung menuju lokasi yang disepakati dan langsung mengamankan tersangka Raja.

Dari tangan tersangka Raja, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi gram pil inex 3,52 gram, uang tunai Rp 600.000, 1 unit handphone dan 2 lembar plastik berisi pil inex yang dijatuhkan tersangka Raja.

"Saat diinterogasi, tersangka Raja mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari tersangka Nyamuk," jelasnya.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka Nyamuk dan benar menemukan barang sesuai dengan barang bukti di atas dari dalam kamarnya yang disaksikan istri tersangka dan kepala lingkungan setempat.

(RM/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi