Modus yang Digunakan Mafia Pajak

Modus yang Digunakan Mafia Pajak
Ilustrasi (Shutterstock)

Analisadaily.com, Jakarta - Kasus suap dalam transaksi perpajakan masih terjadi. Terakhir, dua pegawai pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya terkait dengan kasus suap Angin Prayitno Aji yang sudah ditangkap beberapa bulan lalu.

Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira Adhinegara, mengungkapkan masalah kecurangan dan suap pajak faktornya beragam.

"Ada yang menginginkan pembayaran pajak yang jauh lebih murah dibanding tarif normal," kata Bhima, dilansir dari detikcom, Sabtu (13/11) .

Menurutnya adalah melakukan suap kepada oknum petugas pajak untuk rekayasa Surat Ketetapan Pajak.

Selanjutnya modus kedua adalah pelaku usaha ingin prosedur bayar dan lapor pajaknya lebih cepat sehingga membayar oknum untuk mengurus masalah pajaknya.

"Memang dalam hal prosedural ini, laporan EODB pernah mensurvey permasalahan rumitnya urusan pajak di Indonesia," jelasnya.

Bhima mengatakan administrasi pajak ada di ranking 81, relatif lebih rendah dibanding negara peers. Secara rinci dibutuhkan waktu rata rata 191 jam per tahun untuk mengurus pajak.

"Dua hal ini harus diselesaikan lewat reformasi birokrasi di internal pajak, juga memutus rantai suap menyuap yang libatkan pengusaha nakal," ujar Bhima.

Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan sebagaimana hampir seluruh hal di dunia ini, sistem perpajakan di Indonesia cukuplah disebut bersifat relatif.

"Dalam artian, ada yang mengatakan sulit namun tidak sedikit yang berkata bahwa membayar pajak sekarang mudah," kata Neilmaldrin.

Oleh sebab itu, sambungnya, terkait kebutuhan perusahaan untuk menggunakan jasa konsultan dalam menjalankan hak dan kewajibannya tidaklah pemerintah wajibkan pun tidak dilarang.

Untuk saat ini, WP sudah sangat dimudahkan dengan berbagai fasilitas pelayanan yang ditawarkan oleh DJP. DJP menyebutnya 3C (Click,Call, Counter) , yaitu digitalisasi layanan perpajakan dengan mengutamakan pelayanan melalui jaringan internet (Click), telepon (Call), barulah tatap muka langsung (Counter).

Beberapa layanan yang sangat memudahkan kewajiban utama WP di antaranya, untuk membayar pajak WP cukup menggunakan e-billing, untuk melaporkannya WP bisa menggunakan e-filling, dapat dikerjakan dari mana saja dan mudah karena tersedia langkah-langkah panduannya.

"Selain itu, masih banyak digitalisasi layanan yang dibuat oleh DJP dalam rangka memudahkan administrasi WP. (tersedia di laman www.pajak.go.id)," jelas dia.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi