Korupsi Dana BOS Rp 1.4 Miliar, Jongos Panjaitan Ditahan

Korupsi Dana BOS Rp 1.4 Miliar, Jongos Panjaitan Ditahan
Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan (kanan), jadi tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp1.458.883.700, eks Kepala SMA Negeri 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan, ditahan di Rutan Kelas II Labuhan Deli.

Penahanan dilakukan setelah tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Medan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Senin (15/11).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata mengatakan, Jongor merupakan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan pada kurun waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2018. Dia membentuk tim Dana BOS untuk SMA Negeri 8 Medan Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Juknis Dana BOS pada tahun anggaran itu.

"Namun yang menjadi anggota dari tim Dana BOS SMA Negeri 8 Medan tersebut tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan dana BOS," kata Bondan, Selasa (16/11).

Sehingga, kata dia, Tim Dana Bos SMA Negeri 8 Medan tidak mengetahui dana BOS tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kegiatan apa saja, selanjutnya Bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari Tim Dana BOS hanya disuruh untuk menandatangani dokumen saja oleh kepala sekolah.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara nomor : Itprovsu.905/R/2019 tertanggal 04 November 2019 terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 Tahun Anggaran 2017 sebesar : Rp.1.213.963.200 dan pada Tahun Anggaran 2018 sebesar : Rp.244.920.500.

"Jadi total kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.458.883.700," jelasnya.

Atas perbuatannya, Jongor Panjaitan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Bondan.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi