Fakultas Hukum USU Sosialiasi Penyuluhan Hukum Agraria

Fakultas Hukum USU Sosialiasi Penyuluhan Hukum Agraria
Masyarakat Desa Ria-ria antusias mengikuti penyuluhan hukum agraria (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan pengabdian kepada masyarakat di Desa Ria-ria, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Senin (15/11). Kegiatan pengabdian tersebut diisi dengan penyuluhan hukum agraria yang dilaksanakan di Kantor Desa Ria-ria dan dihadiri sekitar 50 warga masyarakat.

Tim yang beranggotakan empat dosen yakni Prof. Dr. Muhammad Yamin, S.H.,M.S,CN, Dr. Zaidar, S.H.,M.Hum, Affan Mukti, S.H.,M.Hum, dan Mariati, S.H.,M.Hum, serta tiga mahasiswa yakni Saut Martahi Simamora, Marihod Tua Lubis dan Jesselyn Olivia Kurniadi memberikan penyuluhan kepada masyarakat desa tentang hukum agraria (pertanahan)

Tim Pengabdi Universitas Sumatera Utara memberikan penyuluhan dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya surat tanah (ist)
Ada dua topik pembahasan dalam penyuluhan tersebut, yakni Pentingnya Surat Tanah Sebagai Dasar Kepemilikan Guna Menjamin Kepastian Hukum dan topik kedua Penyuluhan Hukum Pertanahan Dalam Menunjang Kegiatan Ekonomi Rakyat Berbasis Tanah Adat di Masyarakat Pedesaan.

Sepanjang acara berjalan, masyarakat peserta penyuluhan terlihat antusias mengikuti program penyuluhan hukum dari Tim Fakultas Hukum USU.

“Mengapa sertifikat sangat kuat pembuktiannya, karena publisitas dan spesialitas dari pendaftarannya dan kebendaannya berlaku bagi pihak ketiga. Sertifikat juga memuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah bersangkutan. Oleh karena itu, sertifikat sebagai bukti yang kuat, datanya harus diterima sebagai data yang benar sepanjang tidak terbukti sebaliknya” ungkap Prof. Dr. Muhammad Yamin, S.H.,M.S,CN dalam keterangan persnya.

Foto bersama tim pengabdi Universitas Sumatera Utara bersama perwakilan masyarakat peserta penyuluhan di halaman Kantor Desa Ria-Ria, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (ist)
Desa Ria-ria dijadikan sebagai objek pengabdian karena merupakan salah satu Kawasan agrobisnis dengan potensi pengembangan yang cukup besar dan dipersiapkan menjadi salah satu dari bagian lumbung pangan (food estate) yang dipersiapkan di 4 kabupaten sekitar Danau Toba.

(JG)

Baca Juga

Rekomendasi