Ketiga pelaku curanmor yang ditangkap Polres Asahan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kisaran - Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Asahan mengungkap tiga pelaku tindakan pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadahnya.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah perempuan berinisial DRS (23) warga Jalan Syech Hasan Lingkungan IV, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kemudian SL (38) yang berperan sebagai penadah warga Jalan Asahan, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan JS (39) warga Jalan Rangkuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar yang juga berperan sebagai penadah.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmadani, menjelaskan pada 4 Oktober 2021 pihaknya mendapatkan laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor Honda PCX warna hitam di rumahnya, Jalan Diponegoro, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
"Dengan adanya laporan tersebut kami langsung diperintahkan oleh Kapolres untuk melakukan penyelidikan," kata Rahmadani, Kamis (18/11).
Selanjutnya pada 17 November 2021, Unit Jatanras Polres Asahan berhasil menangkap pelaku berinisial DRS dan dua orang pria yang merupakan penadah sepeda motor tersebut, SL dan JS.
"Ketiga pelaku kita amankan di tempat terpisah. SL diamankan di Jalan Sutami Kisaran sedangkan JS diamankan di Simalungun," ujarnya.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam milik korban.
"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagian tersangka dengan pasal 363 KUHPidana dan untuk penadah kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tandas Rahmadani.
(ARI/EAL)