Tangkal Covid-19, Pemko Medan Harus Maksimalkan Perda Kesehatan

Tangkal Covid-19, Pemko Medan Harus Maksimalkan Perda Kesehatan
Anggota DPRD Medan, Habiburrahman Sinuraya (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan didorong untuk memaksimalkan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Apalagi di masa transisi pandemi Covid-19 dan jelang kemungkinan adanya gelombang tiga, Pemko Medan wajib memberikan pelayanan kesehatan sepenuhnya kepada masyarakat.

"Perda kesehatan ini harus jalan, khususnya di masa pandemi ini. Anggaran-anggaran di Dinas Kesehatan harus dimaksimalkan, terutama di saat kondisi saat ini, yang katanya akan ada gelombang tiga," kata Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Nasdem, Habiburrahman Sinuraya, Selasa (23/11).

Habib berpendapat selama ini penerapan perda Kesehatan belum maksimal, dimana pelayanan kesehatan oleh pemerintah belum seluruhnya dirasakan warga. Apalagi jumlah kuota peserta BPJS Kesehatan PBI masih belum mengcover seluruh masyarakat yang membutuhkan.

"Jadi perlu ada penambahan kuota agar semakin banyak masyarakat bisa menikmati bantuan pelayanan kesehatan dari pemerintah," tuturnya.

Diterangkannya, perda kesehatan mengatur terkait hak dan kewajiban Pemerintah Kota Medan dan masyarakatnya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Seperti dalam Bab II Pasal 2 bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat, kemudian meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Sehingga dia juga meminta Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Marilah beri pelayanan yang menyangkut kesehatan masyarakat dengan sungguh-sungguh dan maksimal, khususnya di masa pandemi Covid-19 sekarang ini," tukasnya.

(QQ/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi