Lima tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Simeulue ditahan Polda Aceh (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penahanan terhadap 5 tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pengaspalan jalan dengan nilai kontrak Rp 12,8 miliar di Kabupaten Simeulue, Aceh, Rabu (24/11).
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya menyampaikan, kelima tersangka yang ditahan tersebut adalah IH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue.
Kemudian IS yang merupakan eks Kadis Kominfo Simeulue, YA selaku Direktur CV ABL (inisial perusahaan), AS selaku Kuasa Direksi PT IMJ (inisial perusahaan) dan MI yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.
"Kelima orang ini merupakan tersangka pada kasus korupsi pekerjaan jalan di Simeulue. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polda Aceh," jelas Sony.
Sony juga menyebutkan, kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2019. Proyek pengaspalan itu dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue.
"Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019. Dimana Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp 12.826.492.000," jelasnya lagi.
Adapun kepada para tersangka diterapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(MHD/CSP)