Kedua tersangka yang ditangkap Polres Tanjungbalai (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Teluk Nibung - Seorang warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, ditangkap dari rumahnya berikut barang bukti 54,12 gram sabu-sabu.
Humas Polres Tanjungbalai, Iptu AD Panjaitan, mengatakan tersangka berinisial SB (52) ditangkap bersama rekannya berinisial A (50) warga Jalan Jenaha, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, setelah adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi sabu-sabu di rumah SB.
Mendapat laporan tersebut, personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai bergerak ke lokasi dimaksud serta melakukan penyelidikan. Alhasil kedua tersangka berhasil ditangkap.
"Personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai dengan disaksikan Lurah Sei Merbau melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan dari dapur rumah ditemukan baramg bukti berupa 10 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan jumlah berat kotor 50,56," kata Iptu Panjaitan, Sabtu (27/11).
"Selain itu juga ditemukan 12 plastik klip transparan ukuran kecil dengan berat kotor 3,55 gram sabu, dua unit handphone, satu unit timbangan digital dan uang Rp 438.000," lanjutnya.
Setelah dilakukan introgasi terhadap kedua tersangka, diketahui barang haram tersebut milik SB. Sedangkan A hanya perantara dengan pembeli.
"Untuk sementara kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undamg-undang Nomir 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun," tukasnya.
(RM/EAL)