Polisi Diminta Tetapkan Hukuman Maksimal ke Driver Ojol Penculik Penumpang

Polisi Diminta Tetapkan Hukuman Maksimal ke Driver Ojol Penculik Penumpang
Graciella Candra (paling kanan) ditemani kedua orangtuanya saat dibesuk oleh Anggota DPRD Sumut Rudi Hermanto (dua kanan) (Analisadaily/Qodrat Al-qadri)

Analisadaily.com, Medan - Anggota Komisi C DPRD Sumut Rudi Hermanto mengimbau serta mengingatkan secara keras pihak kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Medan untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku penculikan penumpang angkutan aplikasi online yang terungkap pada beberapa waktu lalu di Medan.

Hal tersebut disampaikannya kepada Analisadaily.com saat menjenguk langsung korban Graciella Candra di Rumah Sakit Siloam, Medan, Minggu (28/9).

"Menurut cerita yang saya dapat langsung dari korban dan orang tua nya, korban ini sempat akan diperkosa, dan akan dibunuh di ladang sawit kawasan Patumbak, namun gagal karena diketahui warga yang berladang hingga berujung korban melompat dari mobil. Ini merupakan petunjuk dari saksi korban, pihak kepolisian harus melihat ini juga sebagai upaya percobaan pemerkosaan, jangan cuma diancam dengan Pasal 351," Kata Rudi Hermanto.

Dikatakannya, kasus seperti ini harus diberi efek jera agar tidak ada lagi pelaku, apalagi korban lainnya.

"Ini harus diberi efek jera, agar tidak ada lagi korban lainnya, apalagi dua hari lalu, Pimpinan DPR RI, Ibu Puan Maharani memberikan keterabgan pers soal kekerasan petempuan, saya rasa momentumnya, untuk semua pihak terkait agar berbenah jadi lebih baik," katanya.

Orang tua korban, Alex Candra, saat ditemui di rumah sakit menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian dan pihak aplikator taksi online yang bergerak cepat mengungkap keberadaan pelaku.

"Saya dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada Polrestabes Medan yang bergerak cepat untuk menangkap pelaku, tim dari aplikator juga sudah menurunkan tim mereka untuk mengungkap ini, aaya sangat puas, tapi tetap meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Graciella Candra sempat memesan taksi online dari kediamannya di Jalan Avros menuju salah satu mal, di tengah perjalanan ia disekap dan diikat hingga kemudian dibawa ke ladang sawit di wilayah Patumbak, dari situ korban sempat mengaku akan diperkosa lalu akan dibunuh oleh pelaku, namun gagal hingga diketahui warga dan melompat dari mobil.

Tak berselang lama, pelaku pun diringkus kepolisian berdasarkan petunjuk GPS yang terekam di aplikasi. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(QQ/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi